TERASMALUKU.COM,-AMBON-Inilah rumah yang disewa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Brigjen Pol Rusno Prihardito di Lorong Petra kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang digrebek Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Maluku, Rabu (8/8/2018) malam.
Saat pengrebekan, Ditres Narkoba Polda Maluku mengamankan empat orang warga dari dalam rumah yang diduga terkait narkoba. Dua dari empat yang diamankan dan digelandang ke Kantor Ditres Narkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon diduga oknum anggota kepolisian. Sedangkan seorang warga lainnya adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap BNN Maluku sebelumnya.
Saat Terasmaluku.com mendatangi rumah ini, Kamis (9/8/2018) kondisi rumah sepi. Pintu rumah dan pintu pagar terkunci. Hanya ada tiga sepeda motor terparkir di halaman rumah ini. Sebuah mobil inova yang diketahui mobil dinas Kepala BNN Maluku sempat mendatangi rumah ini. Seorang pria pengendara mobil sempat masuk ke rumah. Namun tak lama kemudian keluar rumah dan pergi bersama mobil lagi.
Menurut sejumlah tetangga, rumah sewaan ini ditempati Kepala BNN Maluku. Namun para tetangga mengaku tidak mengetahui adanya penggrebekan rumah ini oleh aparat Ditres Narkoba Polda Maluku. “Iya itu memang rumah yang disewa kepala BNN Maluku. Tapi sudah beberapa hari ini tidak melihat beliau, mungkin lagi berdinas keluar daerah,” kata seorang wanita tetangga rumah Kepala BNN Maluku. (ADI)