Jelang Penetapan Bupati Malra Terpilih, Aparat Gabungan Gelar Razia, Amankan Senjata Tajam

oleh
oleh
Aparat gabungan dari Polres Maluku Tenggara (Malra) dan TNI menggelar razia cipta kondisi di Jembatan Watdek di wilayah Kota Langgur Kabupaten Malra, Sabtu (11/8/2018) malam. FOTO : ALADIN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-LANGGUR-Aparat gabungan dari Polres Maluku Tenggara (Malra) dan TNI menggelar razia senjata tajam di Jembatan Watdek di wilayah Kota Langgur Kabupaten Malra, Sabtu (11/8/2018) malam. Razia cipta kondisi ini digelar menjelang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang akan berlangsung  Senin (13/8/2018) oleh KPU Malra.

Dalam razia ini, aparat gabungan menghentikan seluruh pengendara roda dua dan  empat yang melintasi jembatan penghubung Kota Tual dan Kabupaten Malra itu sejak pukul 22:00 WIT hingga Minggu (12/8/2018) dini hari. Aparat keamanan memeriksa seluruh barang bawaan pengendara serta mobil dan jok motor.

Kapolres Malra AKBP Indra Fadilah Siregar mengatakan razia gabungan yang melibatkan 120 personil TNI, Polres Malra dan Brimob ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPUsetelah adanya  putusan MK yang menolak gugatan pemohon.

“Razia gabungan ini digelar menyikapi persiapan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malra terpilih oleh KPU yang digelar pada Senin 13 Agustus, sehingga kita melaksanakan cipta kondisi untuk  memastikan Maluku Tenggara dan Kota Tual dalam keadaan aman,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, target razia adalah senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan narkoba serta barang berbahaya lainnya. Kapolres menegaskan, razia ini untuk memastikan tidak ada warga yang hendak mengacaukan atau membuat situasi menjadi tidak kondusif sehingga pelaksanaan pleno  KPU Malra berjalan dengan tertib.

Dalam razia ini, aparat  gabungan berhasil menjaring 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing serta dua senjata tajam.“Untuk sepeda motor yang terjaring razia kita lakukan surat kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan pembawa senjata tajam akan kita kenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres. (AS)

BACA JUGA :  Direskrimum Sudah Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan, Polda Maluku Minta Tersangka Gabriela Kooperatif

No More Posts Available.

No more pages to load.