TERASMALUKU.COM,-TUAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual sejak Minggu (12/8/2018) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tual yang diajukan 16 Parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. DCS diumumkan setelah KPU Kota Tual melakukan verifikasi dan menetapkan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tual.
BACA LENGKAPNYA : PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA TUAL
“Mulai Minggu 12 Agustus, KPU Kota Tual resmi mengumumkan DCS anggota DPRD Kota Tual yang diajukan 16 Parpol peserta Pemilu Legislatif 2019. DCS diumumkan hingga Kamis 15 Agustus nanti,” kata Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih, Senin (13/8/2018).
Anggota DPRD Kota Tual yang diumumkan berjumlah 320 orang dari 16 Parpol. Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tual terdiri dari Dapil I dan Dapil II. Faqih mengatakan pihaknya sudah menyampaikan DCS tersebut ke 16 Parpol peserta Pileg
Menurutnya, DCS anggota DPRD Kota Tual yang diajukan Parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan. Sehubungan dengan pengumuman DCS ini, KPU Kota Tual meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan calon anggota DPRD Kota Tual.
“Masukan atau tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis kepada Ketua KPU Kota Tual, memuat identitas diri pemberi masukan atau pemberi tanggapan, meliputi nama lengkap sesuai KTP elektronik dan alamat serta isi masukan atau tanggapan.Surat tanggapan dilampiri dengan fotokopi KTP elektronik pemberi masukan,” kata Faqih.
Menurut Faqih jadwal masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kota Tual yang diumumkan tersebut mulai tanggal 12 Agustus 2018 hingga 21 Agustus 2018. (AS)