TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polres Kepulauan Aru dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap penjualan burung cenderawasih secara ilegal yang terjadi sejak 2013 silam. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan 28 ekor burung cenderawasih jenis kepala coklat kuning yang diawetkan. Tiga tersangka penjualan burung cenderawasih yang dilindungi khas Kepulauan Aru ini berinisial MR, GM, dan MT.
Kasus ini terungkap setelah tersangka MR menawarkan penjualan burung cenderawasih lewat akun facebook miliknya. “Kita berhasil menangkap penjual burung cenderawasih ini karena postingan dari tersangka melalui akun facebook yang menawarkan penjualan cenderawasih. Dalam postingan itu tersangka menyampaikan jika berminat terhadap burung cenderawasih dapat menghubungi lewat akun facebooknya,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan kepada wartawan di Lapangan Tahapary Polda Maluku Tantui Ambon, Senin (13/8/2018).
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolof Bormasa hadir dalam keterangan pers ini dan memperlihatkan tiga tersangka berserta barang bukti burung cenderawasih. Firman mengungkapkan, akibat postingan itu Polres Kepulauan Aru langsung melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Polisi akhirnya menemukan pemilik akun berdomisili di Kota Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.
“Setelah diselidiki pemilik akun tersebut berinisial MR, dengan nama akun FBnya adalah Diti Rerebain. Kemudian ditemukan alamatnya di belakang Kantor Jalan Lama Kota Dobo Kepulauan Aru, dan Polres mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan terkait postingannya itu,”kata Firman.
Dari hasil interogasi, MR sempat mengelak. Namun setelah Polres Aru menggeledah kediamannya ditemukan 28 burung cenderawasih yang sudah mati dan diawetkan di bawah tempat tidur tersangka MR.”Setelah ditemukan barang bukti, akhirnya tersangka mengaku melakukan penjualan burung cenderawasih yang dilindungi ini melalui akun facebooknya,” ujar Firman.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka mengaku burung cenderawasih itu diperoleh dari dua toko di Kota Dobo. Yakni tersangka berinisial MT yang beralamat di Raja Sam Kecamatan Pulau Aru yang dibeli sebanyak 10 ekor. “Kemudian 18 ekor lainnya dibeli dari tersangka GM, pemilik toko di Kota Dobo. Sehingga jumlahnya 28 ekor burung cenderawasih,” kata Firman.
Firman mengatakan dari hasil pengembangan Polres Kepulauan Aru dan Ditreskrimsus Polda Maluku penjualan burung cenderawasih tersebut melibatkan sebuah jaringan. Atas pengakuan tersangka GM ternyata ia sudah melakukan penjualan burung cenderawasih ini sejak 2013.”Dari keterangan saksi yang diambil dari karyawan, sudah 500 lebih burung cenderawasih yang dijual sampai dengan saat ini jika dihitung dari Tahun 2013 lalu,” ungkap Firman.
Firman juga menambahkan dari pengembangan pihaknya, penjulan burung khas yang dilindungi ini hanya dijual kepada orang tertentu saja. Karena itu polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2, Junto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (IAN)