Walikota Minta Rekomendasi Resmi Perubahan Simbol Kakehang Usai Mobilnya Dihadang

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy menemui pendemo dari warga adat Maluku setelah dihadang pendemo di kawasan Jalan Yan Paays Ambon, Kamis (23/8/2018). Dalam aksinya, pendemo minta Walikota Ambon untuk merubah simbol kakehang di trotoar pada sejumlah jalan. FOTO : PRISKA BIRAHY (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Simbol adat orang Maluku, Kakehang yang dipasang sebagai pemanis di jalur pejalan kaki di Kota Ambon menyita perhatian berbagai pihak khususnya tokoh adat dan komunitas  di Maluku. Pada 2014 simbol sakral itu sempat diprotes. Untuk mendapat simbol atau sebutan kakehang seorang pemuda harus melalui masa pendidikan dan proses adat yang panjang dan penuh perjuangan.

Bahkan pada akhirnya ada yang harus membawa kepala manusia sebagai keabsahan diri. Hal itu juga sebagai sebuah simbol kegagahan kaum pria masa itu. Mereka yang menjadi kakehang juga memiliki simbol di tubuhnya dengan makna khusus. Dua diantaranya yang ada di trotoar jalan.

Pendemo mengecat hitam simbol kekehang di trotoar

Para tokoh adat yang ikut turun ke jalan dan membuka ritual adat pun menegaskan simbol kakehang seharusnya berada  pada tempat yang semestinya. Semisal baileo, tiang atau pilar rumah adat dan bukannya di jalan untu diinjak orang. “Harusnya di tempat yang baik bukan diinjak seperti itu,” jelas Jacok Kissya, seorang tokoh adat yang membuka ritual dan ikut dalam demo, Kamis (23/8/2018) siang.

Dalam demo itu selain warga dan tokoh adat Pulau Seram, ada pula perwakilan dari Pulau Haruku, Kecamatan Leihitu maupun perwakilan masyarakat Kepulauan Aru.  Mereka sepakat, menginjak simbol adat yang sakral sama saja melukai identitas adat Maluku. Sebelum menggelar aksi protes dan tuntutan terkait simbol kakehang juga sempat disampaikan kepada pemerintah.

Namun simbol itu masih melekat di trotoar hingga kini. Setelah selama hampir sejam mereka berorasi mulai dari Lapangan Merdeka, Jalan Pattimura, Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menemui pendemo. Hal itu terjadi setelah seorang anggota pendemo nekat menghadang mobil Walikota saat melintas di Jalan Yan Paays tepat di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon.

BACA JUGA :  Penjabat Walikota Ambon Perjuangkan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Tak menunggu lama mereka langsung berteriak dan melemparinya dengan rentetan pertanyaan.“Aspirasinya saya tampung. Tapi berikan kepada saya itu rekomendasi resmi dari lembaga kebudayaan supaya itu menjadi dasar,” kata Richard Louhenapessy menjawab pertanyaan pendemo terkait sumbol kakehang yang masih ada di jalur pejalan kaki.

Walikota Richard yang menanggapi langsung para pendemo itu meminta rekomendasi dari lembaga resmi untuk menindak tuntutan mereka. Memang dalam pertemuan singkat di jalan itu dia tak menjawab perihal alasan penggunaan simbol adat. Semua pengerjaan dinilainya telah melalui prosedur panjang. Karena itu, pembongkaran atau perubahannya pun perlu kajian dan persiapan.

Usai berdialog singkat di bawah terik, masa meneruskan perjalanan dan berorasi di depan Balai Kota Ambon. Setelah cukup lama berkoar koar mereka akhirnya dibolehkan masuk membahas tiap butir tuntutan. Sebanyak 11 orang dari 11 Perwakilan kota dan kabupaten di Maluku ikut dalam pertemuan terbatas.

“Pemerintah menyanggupi permintaan kami. Yakni waktu 95 hari kerja sejak rekomendasi resmi diturunkan. Jika belum dibongkar maka masa akan lebih banyak dan akan kami bongkar sendiri,” tegas Pemilaun Vigel Faubun, koordinator aksi yang tampil mengenakan cidaku dari kulit kayu, ikat kepala merah dan asesoris khas pakaian orang Maluku dulu.

Waktu 95 hari, lanjut Vigel sebagai simbol anak anak adat Pata Siwa (sembilan) Pata lima. Masa mengancam akan bertindak tegas bila janji tidak ditepati. Perjuangan panjang hingga mendapat respon pemerintah itu bukan hal mudah. Sebelum aksi siang, berbagai pihak dan tokoh adat telah melayangkan surat. Namun baru kali ini mendapat tanggapan serta merinci segala tuntutan dan aspirasi. Walikota dalam pertemuannya pun mengisyaratkan bakal merubah motif di trotoar dengan dasar yang resmi.(PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.