Kurang Dari 24 Jam Polres Malra Ungkap Dugaan Pembunuhan

oleh
oleh
Usai diotopsi, jenazah dibawa ke rumah duka dan langsung dikebumikan pada hari yang sama Senin (27/8)

TERASMALUKU.COM ,Tual- Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, Meike Jamlav diduga alami penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Usai ditemukan di pantai Pulau Nai pada Jumat (24/8), tubuh korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Berdasarkan tindakan medis dan penampakan fisik korban, diduga korban alami kekerasan sebelum meninggal dunia. Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) hingga kini pun terus berupaya mengungkap peristiwa yang dialami gadis 16 tahun itu.

“Kami masih memastikan dugaan adanya tindak penganiayaan di tubuh korban,” jelas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadhillah Siregar kepada media Rabu (28/8/2018). Meski begitu perkembangan kasus menuju titik terang. Pasalnya kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan sudah dipegang pihak kepolisian. Pelaku J E , yang berusia 27 tahun itu dalam proses penyidikan petugas. Indra mengatakan pihaknya terus menggali informasi dari yang bersangkutan terkait kematian. Pasalnya Meike diketahui menghilang sejak 18 Agustus sekitar pukul 20.30 dan baru ditemukan enam hari setelahnya dalam kondisi tak bernyawa.
“Akan kita gali lagi informasi dari bersangkutan sehingga terkuak motif sebenarnya. Prosesnya berlangsung dalam dua sampai tiga hari ini,” lanjut Indra.
Sambil menunggu penyidikan kepolisian Malra pun masih mencari bukti bukti lain, selain menggelar olah TKP yang di duga lokasi kejadian. Saat ini, kata Indra semua keterangan dan barang bukti dalam proses pencocokan, sinkronisasi antara keterangan yang satu dengan yang lain. Sejumlah keterangan beserta saksi lain juga tengah dihimpun pihaknya demi keutuhan pemeriksaan.

Sementara itu kasus kematian siswi kelas XII itu terlanjur menyebar bahkan memunculkan dugaan baru yang beredar di masyarakat. Bahkan kasus yang belum dipastikan motifnya itu keburu ramai di bahas warganet pada Akun-Akun media sosial terkait pelaku pembunuhan yang lebih dari satu orang alias bukan pelaku tunggal.
“Kepada warga Malra dan Kota Tual, menyikapi akhir akhir ini adanya postingan-postingan di medsos bahwa pelakunya ada beberapa orang, maka dapat menghapusnya karena bisa saja menjadi fitnah, dan tidak berdasar serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpancing dengan informasi-informasi prematur lantas membuat tindakan yang mengganggu kamtibmas.

Ancaman hukuman yamg disangkakan bagi pelaku J E yakni pasal 340, pasal 338, pasal 285, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 76, pasal 81 undang-undang perlindungan anak.( AS )

No More Posts Available.

No more pages to load.