Dishub Sebut Penagihan Retribusi di PKL Mardika Atas Persetujuan DPRD

oleh
oleh
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Sedang Berjualan di Dalam Terminal Mardika Kota Ambon Jumat, (31/8/2018) FOTO: FUAD (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mengaku sudah melakukan penagihan retribusi terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Mardika Ambon selama lima tahun. Penagihan itu atas persetujuan dari DPRD Kota Ambon.

“Ada sebanyak 340 PKL yang berjulan di dalam terminal, yang ditagih perbulannya 60 puluh ribu. Sudah lima tahun kita lakukan penagihan itu terhitung sejak 2013 sampai dengan 2018. Ini sesuai yang kita lihat dalam PAD ternyata itu merupakan salah satu sumber penerimaan. Salah satu tujuan Dishub dengan konsep bahwa lapak PKL itu menempati areal terminal sehingga retribusi itu dilakukan oleh unit teknis yang bertanggungjawab atas terminal tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulete kepada media di ruang kerja Jumat, (31/8/2018).

Robby mengatakan, pada 2019 penagihan retribusi lapak PKL dalam terminal akan dihilangkan, karena sangat berpengaru terhadap aktivitas transportasi. Hal itupun akan dibicarakan lebih lanjut bersama Walikota Ambon Richard Louhenapessy dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya terminal diperuntukan untuk aktivitas transportasi.

“Selain walikota saya juga bicarakan dengan tim anggaran baik eksekutif maupun legislatif agar retribusi ini di hilangkan. Karena sudah sekitar lima tahun dilakukan pungutan yang mana disetujui oleh DPRD Kota Ambon. Kan DPRD yang ketuk palu untuk diajukan aspek penerimaan sebagai salah satu sumber retribusi anggaran,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Christianto mengatakan DPRD Kota Ambon tidak perna menyetujui adanya penagihan retribusi terhadap PKL yang ada di terminal. penagihan itu menurut Cristianto bukan soal menambah PAD Pemkot Ambon melainkan agar jelas dari mana sumber penerimaannya.

“Sekarang kalau Dishub yang melakukan itu sendiri ke kas daerah pertanyaannya apa nama posnya, apa nama sumber penerimaan itu. Kalau memang begini adanya kita akan mengkaji tentang sumber-sumber penerimaan Pemkot Ambon. Kerena tidak mungkin kita melihat jumlah tanpa mengetahui asalmu asal penerimaan PAD,” kata Christian.

BACA JUGA :  Walikota Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK Maluku

Ia mengatakan untuk mengetahui hal itu pihaknya akan minta Surat Tanda Setoran (STS) dari Dishub Kota Ambon. “Dan dari STS itu akan terlihat jelas kedudukannya berada di pos yang mana dan apakah hal itu akan masuk di PAD atau tidak karena pos untuk penerimaan retribusi tidak berada pada dinas terkait melainkan berada di Dinas Perdagangan Dan Perindsuterian”kata Christian.(UAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.