TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tumpahan ribuan liter avtur dari Tangki Pertamina di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Wayame, Kota Ambon masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Maluku. Hingga kini belum ada penjelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Karena itu anggota Komisi II DPRD Kota Ambon mendesak aparat Kepolisian agar kasus tersebut diungkap hingga tuntas. Tumpahan ribuan liter avtur yang terjadi 15 Agustus 2018 itu hingga ke sungai dan perairan Pantai Wayame Kecamatan Teluk Ambon.
“Komisi belum panggil Pertamina karena persoalan ini masih ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Sehingga komisi mendesak agar Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik,” kata anggota Komisi II DPRD Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir, kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Saidna mengatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak Pertamina atas peristiwa itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Berdasarkan pasal 53, bahwa yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, setelah tumpahan avtur tersebut, Komisi II DPRD Ambon langsung meninjau TBBM Wayeme untuk memeriksa dan meminta penjelasan terhadap tumpah BBM pesawat itu. “Dari hasil peninjauan, pihak Pertamina mengaku ada kelalaian salah satu petugas Pertamina yang sengaja membuka tangki avtur, meski sudah mengetahui tangki tersebut tidak boleh dibuka,” kata Saidna.
Ia mengatakan setelah Komisi II melakukan Bimtek DPRD di Jakarta, maka komisi akan membahas persolan ini secara internal. Setelah menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon terhadap hasil pemeriksaan dampak pencemaran lingkungan yang terjadi akibat kelalaian tersebut. (IAN)