Dit Reskrimsus Polda Maluku Ungkap Pengiriman Bahan Berbahaya ke Buru

oleh
oleh
Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap pengiriman bahan berbahaya B3 Jenis Sianida dan Borax di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, Kamis (6/9/2018). FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap pengiriman/pengangkutan bahan berbahaya B3 Jenis Sianida dan Borax di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 16.30 WIT. Sianida dan borak itu diangkut menggunakan kapal Pelni dan disimpan dalam Peti Kemas. Sianida dan borak itu tidak dilengkapi dengan dokumen/perijinan yang sah.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari hasil penyelidikan sejak  23 Agustus 2018. Berdasarkan informasi bahwa ada pengangkutan bahan berbahaya B3 sianida melalui Kapal Pelni KM. Doloronda  di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru. Setelah dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Namlea pada Kamis 6 September 2018  sekitar pukul 16.30 Wit ditemukan  satu Unit Peti Kemas warna biru, Nomor seri SBNU 200742.9.22G1.

“Selanjutnya setelah Peti Kemas dibuka dengan disaksikan oleh pihak Pelni dan Syahbandar Namlea, ditemukan Peti Kemas tersebut berisi Barang campuran, terdiri dari barang kelontong, obat-obatan, Sianida, boraks dan karbon dalam kemasan,” kata Ohoirat dalam siaran pers, Jumat (7/9/2018).

Menurut Ohoirat, dari hasil pengecekan terhadap manivest pengiriman Peti Kemas tersebut, tercantum berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan keterangan barang campuran. Adapun hasil pengecekan terhadap barang-barang yang ada di Peti Kemas, ditemukan bahan berbahaya B3  yakni sianida sejumlah 80 kaleng ukuran 50 Kg. Carbon sejumlah 196 karung ukuran 50 Kg, borax sejumlah 4 karung ukuran 25 Kg.“Saat ini seluruh bahan berbahaya B3 tersebut diatas sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut siapa pemilik barang-barang tersebut,” kata Ohoirat.

Ohoirat juga yakin barang–barang berbahaya tersebut akan dipasok untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, yang kini marak lagi.  Menurutnya aparat kepolisian sudah memeriksa enam saksi termasuk petugas kapal Pelni terkait penemuan sianida dan borax itu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional, Pangdam Pattimura Rintis Berdirinya Rumah Belajar

Ohoirat juga mengatakan dari kasus tersebut dugaan  pelanggaran yakni Pasal 23 jo Pasal 1 ayat 3,4,5 UU RI No. 9 Tahun 2008 Bahan Kimia dan/atau Pasal 106 jo Pasal 35 ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.