TERASMALUKU.COM,-PIRU-Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta JKN-KIS terhadap prosedur, hak dan kewajiban serta peraturan terbaru, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi kepada peserta program JKN-KIS . Sosialiasi bertajuk BPJS Kesehatan Goes to Customer yang bertemakan Menjawab Kebutuhan Peserta di Era Digital. Kali ini unsur kepolisian di lingkup Polres Seram Bagian Barat (SBB) berkesempatan untuk meng-update informasi pada kegiatan yang berlangsung di Mapolres, Rabu (12/9/2018).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kabag Sumda Polres SBB, Kompol J. Samad menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang bersedia mengadakan sosialisasi. Sosialisasi tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota kepolisian di wilayah Polres SBB tentang hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, prosedur, alur pelayanan, serta informasi terkini.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada BPJS Kesehatan yang dapat meluangkan waktunya untuk dapat memberikan kami informasi-informasi yang mungkin kami lewatkan sebagai peserta JKN-KIS, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meng-update informasi-informasi yang kami miliki guna memperlancar proses pelayanan kesehatan apabila diperlukan,” tuturnya.
Sosialisasi dibawakan langsung oleh Kepala Kabupaten SBB BPJS Kesehatan Andi Baso Mallo. Usai kegiatan, Baso menyampaikan pentingnya sosialisasi Goes to Customer ini guna menyatukan persepsi masyarakat dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang diterima.
”Pada umumnya masih ada peserta JKN KIS yang masih bertanya-tanya apa saja hak dan kewajibannya menjadi peserta. Pada kesempatan ini saya sangat senang dapat memberi sosialisasi, karena dengan dinamika pembaharuan yang ada kami dituntut untuk dapat menyosialisasikannya secara langsung kepada masyarakat pada umumnya. Salah satu yang perlu diketahui oleh peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PNS, TNI/Polri dan swasta adalah tanggungan anak. Untuk diketahui bahwa tanggungan anak dari PPU itu adalah 3 anak sampai dengan usia 21 Tahun. Jadi bagi peserta yang memiliki 3 anak dan baru mendaftarkan anaknya 2 diharapkan dapat segera menambahkan anak ketiganya sebagai tanggungannya,” ungkap Baso.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas juga ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi BPJS Kesehatan merupakan penanggung kedua setelah Jasa Raharja yang besaran plafonnya sebesar 20 juta rupiah. “Jadi misalkan biaya yang harus dikeluarkan peserta sebesar 30 juta, Jasa Raharja akan menanggung 20 juta dan BPJS Kesehatan yang menanggung sisanya,”kata Baso.
Namun penjaminan ini tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan apabila lakalantas tersebut disebabkan karena pengendara dalam pengaruh alkohol (Mabuk). Pada sesi terakhir, Baso juga menghimbau bagi peserta untuk dapat melakukan registrasi pada aplikasi unggulan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN, karena banyak sekali manfaat yang didapatkan peserta melalui aplikasi tersebut seperti pindah faskes, merubah data, skrining riwayat kesehatan dan masih banyak lagi. (ADVETORIAL)