Ingat, Penjual Vape Harus Taat Aturan Mulai 1 Oktober

oleh
oleh
para pengguna vape diminta lebih jeli. Mulai 1 Oktober seluruh vape store di Ambon wajib menjual likuid vape yang legal atau diberi pita cukai

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tanggal 1 Oktober tinggal sebentar lagi. Penerapan peraturan dari Ditjen Bea dan cukai itu berlaku umum bagi seluruh produsen likuid vape atau brewer. Nantinya pada tiap toko vape atau vape store wajib menjual likuid kepada pelanggan yang telah ditempeli pita cukai. Modelnya sama dengan pita rokok. Pita itu dipasang pada badan kemasan likuid.

Para penjual diingatkan lagi agar menjamin barang jualan mereka legal dengan pita cukai. Cairan vape yang dijual mulai 1 oktober mendatang sudah harus memiliki unsur legal secara hukum. Purwatmo Hadi Waluja, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Maluku mengatakan pihaknya telah menyosialisasi hal itu kepada para penjual. “Likuidnya harus ditempeli pita. Nanti bisa diminta ke brewer sebagai produsen buat pasang. Atau serti apa mekanismenya bergntung tiap store,” katanya kepada Terasmaluku.com saat menyambangi kantornya Selasa (25/9/2018) siang.

Purwatmo Hadi Waluja, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Maluku, bakal menyita likuid yang belum diberi pita cukai pada batas waktu yang ditentukan

para pengguna vape diminta lebih jeli. Mulai 1 Oktober seluruh vape store di Ambon wajib menjual likuid vape yang legal atau diberi pita cukai

Pembeli, lanjut dia wajib memeriksa likuid sebelum dibeli. Sementara penjual perlu melaporkan jumlah likuid yang belum diberikan pita kepada brewer agar barang jualan mereka bisa di jual. Namun Purwatmo menambahkan, aturan itu tidak bersifat represif. Artinya berpeluang dilanggar. Produsen likuid belum ada di kota Ambon. Baru beberapa kota besar saja. Karena itu para penjual harus berkoordinasi untuk mengurusnya.

“Kalau sampai waktunya belum juga ada pita, penjual bisa laporkan dulu ke kita buat disegel sementara sampai ada pita. Dengan begitu mereka aman, tidak disita,” jelas dia. Pihaknya bakal memantau 12 toko vape di kota Ambon serta dua took di Tual untuk memastikan barang-barang yang dijual legal alias berpita cukai. Toko yang kedapatan menjual vape tanpa pita, akan disita. Batas waktu yang diberikan pihaknya kepada penjual hingga akhir tahun. Jika belum juga dilunsai, maka barang dimusnahkan.

pastikan saat membeli likuid vape, telah diberi pita cukai pada tiap vape store yang ada

Untuk diketahui vape tidak termasuk dalam bahan makanan dan tidak diakui BPOM, Depkes maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dengan pemberian pita cukai itu artinya bahan itu legal serta menjadi sumber pendapatan lain negara. Likuid vape termasuk HPTL atau hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ryo Diaz, salah seorang pengguna vape mengaku dirinya sudah mengetahui terkait aturan tersebut. Pada tiap toko yang menjual likuid vape, telah diberitahu tentang penarapan yang dimulai 1 Oktober. Hanya saja, belum semua penjual menerapkan aturan itu. Masih dijumpai likuid yang belum berpita cukai.

Dalam cairan vape terkandung nikotin yang berasal dari tembakau. Sehingga harus dikenai pita cukai. Seperti yang diatur dalam UU NOMOR 39 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 1 tentang Cukai. Itulah sebabnya, likuid yang dijual harus berpita seperti yang ada pada bungkus rokok. Pihaknya berharap, para penjual lebih taat dalam menjual likuid vape kepada konsumen.(PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.