TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hari ini,Rabu (26/9/2018) merupakan hari pertama pendaftaran CPNS 2018 serempak. Harapan demi harapan digantungkan ribuan orang. Selain menyiapkan berkas, ada hal lain yang tak boleh dilewatkan oleh para pelamar. Yakni aturan baru yang diterapkan tentang syarat pindah seorang pegawai negeri sipil ke tempat baru.
Ada sebanyak 186.744 formasi bagi pemerintahan daerah dan 51.271 untuk formasi pemerintah pusat. Meski begitu, calon pelamar wajib mengetahui syarat dan ketentuan teranyar yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Salah satu poin dalam Permen itu mengatakan adanya batasan lama pengabdian seorang aparatur sipil negara sebelum dia mengajukan pindah.
Artinya dia tidak dibolehkan pindah begitu saja, jika belum memenuhi lama waktu yang ditetapkan pemerintah. Kalau tetap pindah maka dianggap mengundurkan diri. Salah satu tujuannya untuk mencegah kekosongan akibat ada pegawai yang enggan melanjutkan pengabdiannya di suatu daerah.
Dalam pertemuan minggu lalu bersama 11 kepala BKD dari 11 kabupaten kota di Maluku, syarat tersebut jadi bahasan utama. Pemerintah daerah khususnya di Maluku mengaku cukup kerepotan acap kali mendapati pegawai yang undur diri. Padahal, di wilayah kabupaten, tenaga pemerintahan amat dibutuhkan. Yanny Ranuar Kepala BKD Kota Tual salah satu yang menyampaikan hal itu kepada Terasmaluku.com.
“Kalau di kota mudah. Tapi yang sulit itu kalau dia di daerah. Banyak yang baru satu atau dua bulan lagi suda pindah,” ungkap Yanny. Menurut dia, aturan pengabdian itu amat membantu pemerintah untuk menjalankan kebijakan daerah. Sebab selama ini, dia sering menemukan ada pegawai yang mengajukan keluar atau pindah bahkan saat usia belum seumur jagung.
Padahal, kondisi kabupaten amat membutuhkan inovasi dan pikiran baru untuk pengembangan daerah. Dia mengungkap, alasan undur diri para pegawai pun beragam. Seperti menikah, pindah rumah dan sebagainya. Namun yang pasti, penyebab utama adalah ketidakbetahan tinggal di daerah.
Kondisi wilayah di timur Indonesia berbeda jauh dengan kabupaten di Indonesia bagian barat misalnya. Alam, akses dan fasilitas yang minim membikin ASN yang umumnya kaum milenial itu angkat tangan. “Mereka tidak tahan hidup di daerah yang air kurang atau berkapur. Atau sering mati lampu dan jauh dari kota. Ya, mereka pindah,” jelasnya kesal.
Apalagi bagi para pelamar yang bersekolah di luar Maluku. Adaptasi dengan lingkungan daerah tentu menjadi tantangan besar bagi mereka. Untuk itu pihaknya menilai aturan baru itu membantu mereka menjaga formasi di pemerintahan.
Namun di sisi lain, pihkanya berharap pemerintah dapat melihat persoalan di daerah serta berbagi solusi. Persoalan nyaman atau tidak adalah hal personal. Sebaliknya, pemerintah harus jeli dalam menyusun soal dalam lembar pendaftaran CPNS. “Jangn hanya soal pilihan ganda. Tapi kasih simulasi kalau mereka tinggal di daerah yang tidak ada air. Biar CPNS ini jiuga bersiap dengan itu,” sarannya.
Secara terpisah Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy mengatakan aturan tiap daerah disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sperti kriteria penerimaan pegawai negeri pada bidang-bidang tertentu. Lebih lanjut, Femmy bilang, untuk formasi guru dan medis terbuka untuk siapa saja. “Kalau infrastruktur beberapa daerah memang fokus hanya anak daerah saja,” tutur dia.(PRISKA)