Hasil Uji Lab Tumpahan Avtur Pertamina Dan BLH Berbeda

oleh
oleh
Petugas Pertamina Marine VIII memasang oil boom agar tumpahan minyak tidak sampai meluas ke perairan Teluk Ambon, menyusul tumpahan minyak dari tangki pertamina di TBBM Wayame, Kota Ambon, Rabu (15/8/2018). FOTO : PRISKA BIRAHY (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Hasil uji laboratorium (Lab) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku membuktikan ada pencemaran akibat tumpahan avtur dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Wayame. Hal itu diungkapkan Vera Tomasoa, Kepala BLH Maluku saat menggelar rapat bersama di Ruang Komisi B DPRD Maluku Rabu (26/9/2018).

Sampel air di sungai dan perairan dekat tumpahan avtur terkandung zat berbahaya bagi eskosistem. Vera mengatakan, pengujian yang dilakuan di labolatorium PLHK berasal dari empat lokasi berbeda. Tujuannya untuk mengetahui kadar pencemaran batas baku mutu air. “Titik pertama dan empat berada di bawah baku mutu. Sedangkan dua dan tiga di atas atau melebihi ambang batas pencemaran,” tutur Vera.

Selain di sungai sampel juga berasal dari air laut. Ada empat titik pengambilan sampel. Hasilnya, pada titik satu dan tiga kadar pencemarannya di bawah baku mutu air. Sebaliknya dengan pada titik dua dan empat.

Berdasar hasil uji tersebut idealnya dapat dipastikan akibat tumpahan bahan bakar pesawat itu. Pencemaran dan ancaman kerusakan ekosistem sungai dan laut jelas terganggu. Pihak pertamina MOR VIII Maluku dan Papua juga sempat mengatakan, bahwa hasil yang dipakai adalah yang dari BLH.

Lembaga milik pemerintah ini dipercaya sebagai salah satu lembaga independen untuk membuktikan ada tidaknya pencemaran di sana. Sayangnya, saat rapat bersama Komisi B, dua kubu itu membeberkan hasil yang berbeda. Pihak Pertamina, dalam rapat tersebt menyatakan menggunakan jasa pihak ketiga.

Water Laboratory Nusantara (WLN) dipercaya untuk menguji sampel yang diambil dari lokasi tumpahan minyak itu. Pihak pertamina mengemukakan hasil uji mereka. “Sampel yang diambil dari sungai dan laut berada di bawah baku mutu dan tidak ada adanya pencemaran,” papar Krisno Bimantoro perwakilan TBBM Wayame kepada sejumlah artawan.

Segala prosedur, diakuinya telah sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010. Pembuktian hasil lab pun menuai banyak tanya. Komisi B meminta agar pertamina terbuka dengan hasil lab. Pasalnya kedua hasil uji itu jauh berbeda. “Intinya kami minta harus terbuka. Kalau tidak terbuka bagiman kita mau cari solusinya,”ujar Wakil Ketua Komisi C Willem Wattimena sangsi.(UAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.