Nelayan Asal SBB Selamat, Ditemukan Kapal Ikan Bitung

oleh
oleh
Sejumlah kapal ikan tangkap sandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Rabu (10/10/2018). FOTO : PRISKA BIRAHY (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ramidin Lamakoro, nelayan asal Desa Kawa Kabupaten Seram Bagina Barat (SBB) yang hilang sekitar sepekan lalu akhirnya ditemukan. Usai pecarian panjang bersama warga, nelayan juga tim pencarian dan pertolongan, Ramadin ditemukan dalam keadaan selamat.

Ramidin yang hari-harinya sebagai nelayan tangkap, pergi mencari ikan sendiri pada 26 September lalu. Sepeninggal dirinya melalut, dia tak kunjung kembali. Tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau BASARNAS dikerahkan untuk mencari di sekitar Laut Seram. Sayangnya hingga batas akhir pencarian yang ditetapkan seminggu, pria 28 tahun itu tak juga ditemukan.

“Kami lakukan pencarian seminggu. Sudah cari di sekitar perairan Seram tapi tidak ada tanda-tanda juga,” jelas Kepala Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan Kantor SAR (Basarnas) Ambon Andrias Hendrik Johannes, Kamis (11/10/2018). Namun tak disangka, usai batas akhir pencarian tim, sang nelayan hilang ditemukan.

Sebuah kapal nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara KM. Kairupan 3 yang menemukan nelayan asal Desa Kawa Kecamatan Seram Barat itu. Ramidin dalam keadaan selamat di dalam longboat miliknya yang dipakai melalut.

Kejadian hilangnya nelayan dan kapal memang bukan kali ini. Selama 2018 saja tercatat ada puluhan kejadian kecelakaan di laut. Itu termasuk yang hilang. Pihak BNPP bekali-kali mengerahkan petugas untuk mencari korban sampai ketemu. Meski nyatanya banyak yang tak pernah berlabuh.

Berdasar rekap data pada 2016, terdapat 42 kejadian dan 684 korban baik yang hilang, meninggal dan selamat. Jumlah itu meningkat di 2017, dengan total kejadian 62 dan 335 korban. Dan di 2018 tercatat ada 37 kejadian dan 230 korban.

Dari jumlah itu sebagian merupakan korban hilang. Seperti pada 2017, pihak BNPP berhasil merangkum sejumlah kejadian, sebanyak 13 orang dinyatakan hilang dalam perjalanan melaut atau mencari ikan. Pada 2016 ada 8 orang dinyatakan hilang. Sementara pada 2018, mereka yang hilang bisa kembali ditemukan meski menelan waktu cukup lama.

BACA JUGA :  Tata Kota Piru, Pemkab SBB  Bangun Trotoar dan Perluasan Jalan  

“Rata-rata yang hilang itu nelayan kecil yang dengan perahu atau longboat. Jadi sulit terpantau. Kami baru tahu pas ada laporan hilang,” jelas Andrias. Hal itu dinilainya jadi salah satu kendala yang sering ditemui. Kebanyakan kasus hilang lantaran aktfitas melaut para nelayan tidak terpantau.

Sementara itu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon yang menerbitkan ijin melaut kapal nelayan membenarkan hal itu. Selama ini nelayan tangkap yang keluar dengan kapal harus dengan ijin dari pelabuhan perikanan. Namun tidak semua kapal nelayan ada di bawah kontrol pihak perikanan.

“Tidak semua dari kami. Hanya kapal-kapal yang keluar dari pelabuhan kami yang dapat surat ijin. Sedangkan yang banyak itu keluar dari belakang rumah atau di wilayah tinggal mereka,” beber Petugas Syahbandar Pelabuhan Perikanan Ambon, Erik Lesmana Ishak kepada Terasmaluku Rabu (10/10/2018).

Kapal-kapal yang masuk dalam wilayah kerja operasional pelabuhan jumlah hanya sekitar 100 unit. Volume dan kapasitas tangkap mereka berbeda-beda. Muali dari yang paling kecil 500 kilogram hingga 1.000 kilogram atau 1 ton.

Sementara yang paling banyak yaitu kapal kecil nelayan. Ini, yang diakui Erik tidak masuk pantauan pihaknya. Pasalnya para nelayan lokal itu keluar melaut dari sekitar tempat tinggal mereka. “Ada peraturan juga yang mengatur soal area tangkap nelayan kecil,” lanjut Erik.

Dia menjelaskan, nelayan kecil memang tidak termasuk dalam wilayah oeprasional pelabuhan. Aktifitas mereka, telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah).

Pada pasa 27 ayat 5 menjelaskan nelayan kecil adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Kota Ambon Kembali ke Zona Merah Penyebaran Covid-19

Berdasarkan peraturan itu, wilayah aktiftas nelayan kecil sangat luas. Hal tersebut yang acap kali menyulitkan tim penyelamatan saat mencari nelayan yang dilaporkan tak kembali. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.