Dua Anggota DPRD Maluku Resmi di PAW

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Maluku secara resmi melantik Pergantian Antar Waktu (PAW), Maria Nabelubun dan Olie Sumpit sebagai anggota DPRD Maluku dengan sisa periode 2014-2019. Dua pendatang baru ini dilantik mengantikan Osama Namakule dan Agnes Renyut dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang pindah ke partai lain.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (15/10/2018) dipimpin Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae, dihadiri para anggota DPRD dan tamu undangan. Edwin mengatakan, proses PAW merupakan perintah undang-undang yang harus dipatuhi. Apabila ada permintaan partai, dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dia juga berharap, kedua anggota yang baru dilantik harus menyesuaikan diri dengan tugas-tugas DPRD. Terutama, tugas pengawasan dan aspirasi di masyarakat bisa dijalankan dengan baik.“Harapkan kita agar mereka yang baru dilantik untuk secepat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas dewan dan dapat mengisi alat kelengkapan yang ada di fraksi maupun komisi,” kata Edwin.

Plt Sekwan DPRD Maluku Bodewin Wattimena  mengatakan, pelantikan sudah sesuai dengan SK Mendagri, setelah kedua anggota  DPRD, Osama Namakule dan Agnes Renyut resmi pindah partai. Itu tertuang dalam Dalam pembacaan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 161.81-7416.2018 “Jadi ini berdasarkan pada SK Mendagri. DPRD perlu melakukan hal tersebut karena sesuai dengan kententuan yang ada,” kata Bodewin.

Sesuai yang diberitakan Terasmaluku.com sebelumnya, kedua anggota DPRD yang mengundurkan diri dan maju Caleg lagi adalah Osama Namakule PKPI ke PSI dan Agnes Renyut dari PKPI ke Partai Demokrat. Ngamelubun menggantikan Renyut dari dapil VI meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Aru sementara Souimpit menggantikan Namakule dari dapil II meliputi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (UAD)

BACA JUGA :  Wawali Ambon Buka Pesparani Katolik

No More Posts Available.

No more pages to load.