UMP Naik 8,03 Persen, Disnaker Baru Terbitkan Kenaikan di Maluku Akhir Oktober

oleh
Besar UMP Maluku pada 2018 yakni Rp 2.222.220. Bila disepakati kenaikan 8,03 persen maka UMP di Provinsi Maluku pada 2019 yakni Rp 2.400.664. Nantinya ditetapkan pada 31 Oktober dan berlaku mulai 1 Januari 2019. FOTO: PRISKA BIRAHY

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Kenaikan itu berlaku serentak dan nasional di 34 provinsi pada 1 November 2018 dengan besaran kenaikan 8,03 %. Namun kenaikan UMP resmi di Provinsi Maluku masih dalam proses.

Kenikan UMP tentu saja membawa angin segar bagi para pekerja. Meski begitu ada banyak penyesuaian sebelum ada ketetapan resmi melalui SK gubernur terkait besaran kenaikan upah tersebut.

Melky Lohy Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku menyatakan penentuan besar kenaikan itu masih dalam tahap pembahasan bersama semua pihak. “Kita harus sesuikan dengan kondisi daerah. Inflasi dan kapasitas SDM nya bagaimana,” ujar Melky saat ditemui Terasmaluku.com, Senim (22/10/2018).

Pembahasan itu berdasarkan data dari BPS Provinsi. Yaitu inflasi dan perkembangan ekonomi daerah. Hal lain yang dipertimbangkan yakni kualitas tenaga kerja serta pendapatan perusahaan.

Menurut melky, kualitas tenaga kerja di provinsi tak sebanding dengan tuntutan perusahaan. Untuk menggaji karyawan, lanjut dia, pemilik perusahaan perlu melihat kualitas SDM yang ada. “Kalau perusahaan paksa bayar sesuai UMP, ya bisa tutup. Intinya kalau omset meningkat pasti upah pun naik,” jelas Melky.

Dalam tahun ini ada 20 perusahaan pailit di Maluku. Pasalnya omset yang didapat tak cukup untuk menggaji karyawan. Hal tersebut yang juga diantisipasi pihaknya agar jangan sampai kenaikan upah malah memberatkan perusahaan.

Jelas angka kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu tidak lantas diberlakukan bergitu saja di daerah. Ada serangkaian pembahasan sebelum sampai pada tahap final. Besar UMP Maluku pada 2018 yakni Rp 2.222.220. Bila disepakati kenaikan 8,03 persen maka UMP di Provinsi Maluku pada 2019 yakni Rp 2.400.664.

BACA JUGA :  AC Milan dibantai Inter 0 -3

Untuk sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait termasuk menyusun langkah sosialisai ke perusahaan-perusahaan. Melky memastikan besaran nilai dan angka kenaikan UMP Provinsi Maluku bakal diterbitkan pada 31 Oktober mendatang. Nantinya pemberlakukan nilai UMP baru dilakukan pada 1 Januari 2018. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.