TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya menunda eksekusi terhadap Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas di kawasan Air Besar, Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (25/10/2018). Penundaan eksekusi itu lantaran terjadi penolakan dari pemilik yayasan, masyarakat setempat, para guru dan ratusan pelajar pada yayasan itu.
BACA JUGA : Ratusan Pelajar Terancam Terlantar, Yayasan Pendidikan Mau Digusur
Ekskusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 5/pen.Pdt.Eks/2018/PN Ambon Jo nomor 98/Pdt.G/1994/PN.Ab- tanggal 6 Agustus 2018 tentang perintah eksekusi dalam keadaan baik dan kosong.

Pantauan Terasmaluku.com eksekusi sempat terjadi kericuhan antara kuasa hukum pemohon eksekusi dengan pejabat Negeri Batumerah dan masyaraskat setempat. Warga mengadang petugas PN Ambon saat hendak masuk ke gedung yayasan.
Ratusan pelajar juga melakukan aksi dengan mengunci pintu masuk utama yayasan. Para siswa juga memasang pamflet menolak eksekusi.”Eksekusi lahan di Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas saya skors sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon Oche Leasa kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Berdasar ketetapan PN Ambon harusnya dilakukan eksekusi bangunan Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas dan penetapan sudah dibacakan. Namun hal itu terkendala beberapa hal. “Hari ini sebenarnya harus eksekusi Yayasan Pendidikan Nurul Ikhlas dan penetapan sudah dibaca tetapi kita belum bisa pengosongan dan pembongkaran objek yang dieksekusi,” kata Oche.
Hal itu, lanjut dia, masih mau menunggu lagi mediasi dari Negeri Batumerah, Soya, Pemerintah Kota Ambon dan kuasa hukum. “Kita akan menunggu mediasi dari negeri Batumerah, Soya, pemerintah, dan kuasa hukum, setelah ada pertemuan itu baru ada informasi mau di eksekusi atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Fredi Sopamena, warga Negeri Soya sebagai pemohon yang memenangkan perkara sampai tingkat kasasi sehingga, pemohon meminta untuk melakukan eksekusi terhadap objek tersebut.”Berdasarkan keputusan itu pemohon meminta untuk bisa melakukan eksekusi kepada objek yang dimenangkan,” katanya. (IAN)