Tiga Kasus Obat Sitaan BPOM Ambon Masuk Pemberkasan

oleh
oleh
Petugas BPOM Ambon tengah memeriksa sejumlah obat dan kosmetik di Kantor BPOM Ambon kawasan Kudamti Ambon, Senin (29/10/2018). FOTO : PRISKA BIRAHY (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Balai Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) Ambon kini tengah mengurus tiga berkas usai merilis temuan obat dan kosmetik yang disita di lapangan. Hasil pemeriksaan sejumlah obat dan kosmetik ditemukan ada kandungan kimia, logam berat juga yang lewat batas waktu pemakaian.

Lebih lanjut Kepala Balai POM Ambon menyebut terdapat dua kasus yang masuk pemberkasan sedang satu lagi tengah diperkarakan. “Ini dalam proses. Kasusnya beda beda ada yang tanpa ijin, kandungan berbahaya atau lewat batas kedaluarsa,” kata Hariani Kepala Balai POM Ambon ruangannya, Senin (29/10/2018) siang.

Produk obat dan kosmetik itu merupakan sitaan dari tiga lokasi berbeda. Sebelumnya pihak BPOM menggelar investigasi selama sebulan. Yakni untuk mencari pengedar besar yang menyuplai ke beberapa kios kecil di Maluku Tengah, SBB dan Kobisonta.

Dari 403 sitaan, paling banyak didapat yakni obat obatan tradisional di wilayah SBB. Menurut Hariani untuk menemukan distributor obat tradisional cukup sulit. Pasalnya penjualan obat tradisional dilakukan di kios kios kecil yang terletak di dalam perkampungan. Bahkan ada yang berjualan secara nomaden menggunakan kendaraan.

Hal itu cukup menyulitkan pihaknya mencari sumber utama. Dari hasil investigasi itu ditemukan kandungan berbahaya dalam obat tradisional. “Kalau obat tradisional ya murni tradisional tidak boleh ada tambaan obat kimia lain. Dan lagi dari produsen di luar Maluku mereka tidak pakai takaran,” jelasnya.

Jimi Sihombing Kepala Seksi Penindakan BPOM Ambon menambahkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan data tambahan untuk dimasukan ke kejaksaan. “Ini tahapnya pengumpulan data tambahan dari saksi saksi. Kalau sudah beres dan lengkap atau P21 baru ada putusan,” imbuhnya. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  KPU Maluku Tetapkan Murad-Orno Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

No More Posts Available.

No more pages to load.