Ada 30 Perusahaan di Kota Ambon Sakit Terpaksa Tutup Sementara

oleh
Melky Lohy Kadisnakertrans Provinsi Maluku. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBONSebanyak 30 persusahaan di Kota Ambon terpaksa berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Kemampuan ekonomi dan kesehatan kas perusahaan jadi salah satu kendala besar. Belum lagi tahun depan upah karyawan naik 8,03 persen. Bisa jadi akan ada lagi yang vakum.

Berdasar data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku sejak Januari 2018 hingga trimester ketiga, sudah ada 30 pengajuan berhenti sementara oleh perusahaan. “Dalam tahun ini saja ada 30 perusahaan. Rata-rata perusahaan kecil. Jadi ada pengangguran lagi,” sebut Kapala Disnakertrasn Maluku, Melky Lohy di ruangannya, Senin (30/10/2018).

Dia tak memastikan alasan jelas, namun salah satu penyebab terkait upah karyawan. Menurutnya perkembangan bisnis online dan kemudahan di era digital jadi salah satu pemicu. Bisnis konvensional harus berinovasi jika tidak bisa mati. Tak heran jika banyak yang akhirnya tutup sementara waktu hingga kondisi perusahaan membaik.

Salah satu yakni PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI) yang bergerak di bidang pertambakan udang di desa Arara kecamatan Seram Utara kabupaten Maluku Tengah yang tutup. Kepala Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Zadrach Pattipeilohy menyebut 30 perusahaan itu diantaranya bergerak dibidang jasa konstruksi, travel dan perikanan.

Mereka mengajukan ijin tutup sementara waktu hingga kondisi perusahaan mereka stabil. Pada kondisi itu ada banyak tenaga kerja yang terpaksa diputus hubungan kerja atau PHK. “Mereka tidak tutup tapi berhenti operasi sementara. Banyaknya di bidang konstruksi. Ini kan usaha tahunan yang bertahan kalau ada tender,” jelasnya kepada wartawan di ruangannya.

Perusahaan seperti ini, biasanya beroperasi sesuai proyek menang tender. Sementara gaji karyawan, asuransi jiwa kesehatan juga beban pajak besar dan wajib dibayar. Hal itu dinilai pihaknya cukup memberatkan perusahaan.

BACA JUGA :  Lindungi Anak dari Penyakit, Ketua TP PKK Maluku Ajak Semua Pihak Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional

Saat ini pemesanan tiket menggunakan sistem online. Wajar jika pengusaha travel kian tercekik. “Sekarang tinggal pesan di internet. Gampang, murah dan banyak pilihan. Ini tantangan juga buat pengusaha,” terang dia.

Sesuai UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan mengatur itu. Menurutnya perusahaan boleh mengajukan tutup sementara ke pihaknya. Dengan begitu usaha dan aset bisa terselamatkan.

Hingga akhir tahun terdata ada sebanyak 7.134 persuahaan di 11 kabupaten di Provinsi Maluku. Jumlah terbanyak ada di Kota Ambon yakni 4.922 perusahaan. Sebanyak 4.855 perusahaan kecil, 44 perusahaan sedang dan 23 perusahaan kecil.

Menyusul Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah perusahaan 449. Sebanyak 424 perusahaan kecil, 13 sedang dan 12 besar. Sedangkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) beada di urutan ketiga dengan jumlah perusahaan 419. Sebanyak 418 persuhaan kecil dan hanya 1 perusahaan sedang. (PRISKA BIRAHY)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.