TERASMALUKU.COM–AMBON– Pernyataan keras kembali disampaikan Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, terhadap anggota yang mencoba membiarkan para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya di Gunung Botak (GB) Kabupaten Buru.
Pasca ditutupnya kawasan tambang emas GB sejak 13 Oktober 2018 lalu, desas-desus masih adanya aktivitas penambangan emas secara diam-diam, marak berhembus di tengah masyarakat.
Kapolda Maluku melalui Kabid Humas Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, penertiban kawasan GB dan sekitarnya, merupakan bukti dari keseriusan Polri menegakan aturan yang berlaku.
“Anggota yang terlibat atau menerima suap di Gunung Botak, harus dipecat,” kata Ohoirat mengutip pernyataan keras Kapolda Maluku dalam siaran pers, Senin (5/11/2018).
Mencegah masuknya kembali penambang ilegal, Kapolda meminta jajarannya untuk kembali mensterilkan kawasan tersebut dari praktek-pratek liar, baik dilakukan masyarakat setempat maupun anggota polisi.
“Jadi Gunung Botak harus disterilkan dari segala bentuk praktek-praktek ilegal oleh siapapun. Jadi kalau ada anggota yang terlibat, harus dipecat,” tambah Ohoirat.(ADI)