Polres Malteng Bekuk Kakek Cabul Pemilik Senjata Api Dan Amunisi

oleh
oleh
Kapolres didampingi Wakapolres Malteng memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang warga terkait kasus pencabulan dan kepemilikan senjata api, Selasa (6/11/2018). FOTO : ANCHA SAPSUHA (TERASMALUKU.COM).

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) meringkus seorang kakek berinisial JL pelaku pencabulan sekaligus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Kapolres AKBP Raja Arhur Lumongga Simamora menjelaskan, pelaku selain mencabuli anak dibawa umur juga memiliki senjata rakitan.

Namun, saat polisi mendatangi rumahnya di Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng, lelaki 76 tahun itu juga menyimpan satu pucuk senjaga rakitan laras panjang. “Pelaku mencabuli tetangganya sendiri anak dibawa umur berinisial HS, saat digerebek, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan larang panjang,” kata Kapolres dalam jumpa wartawan didampingi Wakapolres Kompol Sulatri Sukidjan di Mapolres, Selasa (6/11/2018).

Kapolres mengatakan senjata tersebut disimpan di dalam kasur berikut 39 butir amunisi kaliber 5,55 milimeter serta satu buah magazen jenis SS1. Menurut Kapolres, senjata api tersebut diperoleh dari rekannya. “Sisa peninggalan konflik lalu di modifikasi,” katanya.

Sementara amunisi diperoleh dari anaknya di Atambua, namun sudah meninggal. JL kini mendekam dalam tahanan Polres Malteng. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Polisi sebut Kapolres, sedang melengkapi berkas perkara, diupayakan pekan ini melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (CAP)

BACA JUGA :  Kilas Berita Pemprov Maluku Dua Pekan, Dari Bebas Covid Hingga Peresmian Miniatur Rumah Ibadah

No More Posts Available.

No more pages to load.