TERASMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon menerapkan cara baru untuk menertibkan wajib, Yakni dengan tapping box portable. Mesin yang menyerupai mesin EDC (electronic data capture) itu sebagai alat transakasi wajib pajak yang terhubung langsung secara online ke server data milik pemkot. Dengan begitu tiap transaksi tercatat dengan tepat dan real time.
Coba perhatikan tiap kali anda hendak membayar pada meja kasir restoran, café, warung makan atau warung kopi. Petugas di kasir akan mencatat transaksi tidak pada mesin kasir. melainkan pada sebuah mesin portable berwarna oranye.
Seperti pantauan wartawan di beberapa warung makan dan cafe di pusat kota, akatifitas transaksi dilakukan menggunakan mesin tersebut. Tiap pembelian makanan dan minuman langsung diinput. Pelanggan juga mendapat struk belanja meski itu di warung makan kecil.
Itu merupakan mesin perekam transaksi yang dibagikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon kepada tiap wajib pajak. “Alat itu sebagai bentuk pengawasan kepada wajib pajak. Kita pasang ke restroran, hotel juga parkiran,” jelas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Roy de Fretes kepada Terasmaluku.com di ruangannya.

Tapping box portable itu berfungsi sebagai alat perekam pada unit usaha milik wajib pajak. Roy menjelaskan jenis usaha yang wajib menggunakan tapping box seperti restoran, café, warung makan, warung kopi, hotel, penginapan, wisma juga kos-kosan, serta parkiran. Memang dia mengakui belum semua unit usaha itu menggunakan tapping box.
“Kita perlahan-lahan pengadaan. Satu unit saja harganya delapan belas juta rupiah. Cara ini juga untuk memangkas cara lama dengan sistem tunggu,” jelas Roy. Menurutnya pengadaan mesin itu kali pertama pada 2016, dengan jumlah hanya 25 unit. Kemudian berkembangan di 2017 jadi 50 unit dan di 2018 ditambah lagi 70 unit. Jadi total alat rekam transaksi itu berjumlah 145 unit yang diberikan kepada 145 wajib pajak.
Sistem kerjanya mirip dengan mesin kasir. Yang beda bentuknya ramping, kecil dan ringkas. Alat perekam dilengkapi dengan layar LCD dan sistem touch screen. Wajib pajak tinggal menginput menu beserta harga ke dalam mesin tersebut. Nantinya setiap transaksi, akan dicatat menggunakan alat itu. “Ada struk yang keluar sepeti mesin kasir. Satu untuk pelanggan satu untuk wajib pajak. Transaksi itu langsung masuk ke katong sistem di kantor. Jadi seng ada yang bisa gelapkan pajak atau tipu,” sebutnya.

Sejak memakai meisn itu, lanjut Roy ada peningkatan jumlah pendapatandaerah dari pajak. Artinya jika dulu masih ada wajib pajak yang nakal kini mereka sudah lebih tertib dan tidak bisa mengelabuhi petugas. Bahkan jika mesin itu sengaja tidak dipakai atau off, petugas akang langsung menghampiri wajib pajak. Sebab semua aktifitas dan transakasi terekam di monitor ruang data.
Berdasar data yang masuk jumlah pajak dari wajib pajak yang menggunakan tapping box portable pada Januari hingga Oktober dari restoran sebanyak 23 milyar atau sekitar 87,09 persen. Kemudian pajak dari hotel sebanyak Rp 9 miliar atau 77 persen dan parkir Rp 2 miliar atau 95 persen. Roy menjelaskan untuk parkir memang belum terlalu banyak. Baru tiga lokasi yang menggunakan tapping box. Yakni parkiran MCM, ACC dan Pelindo.
Di sisi lain menurut Roy pemasukan pajak daerah alami peningkatan. Pendapatan dari pajak pada 2017, sebut Roy sebesar lebih dari Rp 89 miliar dari target awal hanya sekitar Rp 82 miliar. Tahun ini mereka menargetkan jumlah pendapatan pajak daerah bisa menyentuh 102 miliar.(PRISKA BIRAHY)