TERASMALUKU.COM – Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Maluku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Agama Republik Indonesia terkait pencetakan kartu nikah. Inovasi kartu nikah oleh Kementrian Agama RI itu bukan sebagai pengganti melainkan efisiensi dalam pengurusan.
Usai diterbitkan pada awal November, wujud kartu nikah belum beredar di Masyarakat. Pasalnya pihak kanwil kemenang RI Provinsi Maluku masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pusat. “Kita belum tahu nanti seperti apa. Kalau sudah ada juknis baru bisa jalan. Saya harap masyarakat sambut positif hal ini dan punya pemahaman yang benar,” jelas Kepala Kanwil Kemenag RI Provinsi Maluku, Fesal Musaad siang tadi (23/11).
Menurutnya inovasi pemerintah pusat itu nantinya akan diterapkan di tiap daerah. Pada masing-masing kanwil agama juga diberikan kebijakan untuk mencetak dan membagikan sendiri kartu nikah kepada pasangan menikah. Bila sebelumnya hanya ada satu dokumen, nantinya pasangan akan menerima dua dokumen resmi dan legal usai menikah. Yakni buku nikah dan kartu nikah.
Fesal yang ikut pertemuan membahas kartu nikah beberapa waktu lalu di Jakarta menegaskan kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Ia diberikan bersamaan dan punya kekuatan hukum. Hal ini yang masih salah dipahami masyarakat. Sebagian orang masih beranggapan kartu nikah akan mengganti buku nikah. Bahkan ada yang tidak setuju dengan kebijakan itu. Padahal terobosan baru kementrian agama itu bakal diberlakukan nasional.
“Kartu nikah itu tidak mengganti buku nikah, ini tambahan untuk mudahkan orang dalam pengurusan,” tegas mantan Kepala Bidang Madrasah Kemenag Kanwil Maluku itu. Saat ditemui Terasmaluku.com di ruangannya dia menjelaskan kartu nikah merupakan cara efisien yang diberikan kementrian kepada masyarakat.
Menurutnya di era kemudahan, orang cenderung memilih hal yang cepat dan sederhana. Kartu nikah sebagai wujud niatan meringkas hal-hal yang dinilai ribet dan repot. Selama ini pasangan suami istri akan menerima buku nikah sebagai dokumen resmi negara. Untuk beberapa pengurusan administrasi, buku nikah sebagai syarat kelengkapan. “Tapi kan ribet dan tidak mungkin kita bawa di sak. Ukurannya juga besar. Saya yakin tidak mungkin kita bawa buku nikah ke mana-mana,” sebutnya.
Kartu nikah merupakan satu solusi. Bentuknya seperti kartu identitas KTP, dengan tampilan horisontal. Pada kartu nikah tertera foto, biodata serta barcode yang berisi data-data resmi seperti pada buku nikah dan terhubung dengan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Yaitu aplikasi yang memuat informasi pendaftaran pencatatan nikah. “Usai nikah nanti akan dapat dua dikomen, buku nikah dan kartu nikah. Kegunaanya sama bukan sebagai pengganti,” tutupnya. (PRISKA BIRAHY)