Pastikan Tidak Termakan Jenis Investasi Bodong Berikut Ini

oleh
OJK Maluku harap masyarakat agar waspada dan cermat dalam berinvestasi. Hal iti disampaikan dalam acara Journalist Class 2018 di The Natsepa Resort and Conference Center 23-24 November. FOTO: OJK Maluku

TERASMALUKU.COM – Satgas waspada investasi (SWI) merilis ragam investasi bodong yang patut diwaspadai masyarakat. Analisis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Akta Bahar Daeng menyebut ada bermacam cara yang dipakai untuk mengelabuhi masyarakat demi menghimpun sejumlah dana ke rekening pribadi mereka.

Investasi-investasi sederhana mudah dan cepat,modal kecil untung besar menjadi iming-iming yang acap kali digunakan para penipu. Berikut ini data entitas yang ditangani satgas waspada investasi.

  1. Investasi uang, 30 entitas
  2. Investasi forex, 7 entitas
  3. Cryptocurrency , 7 entitas
  4. Investment broker, 3 entitas
  5. Investasi property, 3 entitas
  6. Aset manajemen, 2 entitas
  7. Investasi saham, 2 entitas
  8. Deposito berjangka, 2 entitas
  9. Pelunasan hutang, 2 entitas
  10. Kredit hutang, 2 entitas
  11. Produk kecantikan, 2 entitas
  12. Lainnya, 18 entitas

“Itu data entitas di 2017. Paling banyak memang investasi uang. Masyarakat mudah percaya dan banyak yang jadi korban atas investasi ini,” tutur Akta kepada Terasmaluku.com usai pemaparan pada acara Journalist Class 2018 OJK di The Natsepa Resort and Conference Center, Kecamatan Saluhutu Maluku Tengah sore tadi (23/11).

Selain 11 jenis tadi masih ada lagi ragam lain meski angka kejadian tidak sebanyak dan dominan dalam investasi bodong. Seperti alat kesehatan, arisan online, commercial paper, distributor sabun wajah, e-commerce marketplace, investasi emas, investasi gula merah dan sebagainya.

Sementara di 2018 ada sekitar 78 entitas yang diperkirakan melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan merugikan masyarakat. “Jumlah itu sampai Oktober sesuai data kami,” jelasnya.

  1. Forex atau future trading, 33 entitas
  2. Cryptocurrency, 15 entitas
  3. MLM tanpa izin, 20 entitas
  4. Lainnya, 10 entitas

Masyarakat diharapkan cermat jika ada tawaran investasi serupa di atas. Pasalnya kerugian yang ditaksir sejak 2007 hingga 2018 terkait investasi bodong ini mencapai angka fantastis. Yakni Rp 117 triliun. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  DPRD Ambon Usul Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual

No More Posts Available.

No more pages to load.