TERASMALUKU.COM,-AMBON–Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon akhirnya memberi bantahan soal isu pemutusan hubungan kerjasama dengan rumah sakit di Maluku. Sebelumnya sempat beredar kabar BPJS Kesehatan bakal memutuskan hubungan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit.
Namun hal itu lekas dibantah. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita memastikan, tidak ada pemutusan kerjasama dengan rumah sakit yang ada di Maluku. “Sampai saat ini tidak ada pemutusan kerjasama dengan rumah sakit manapun di Maluku,” kata Afliana kepada wartawan di ruang kerja, Senin (7/1/2019).
Ia menjelaskan terdapat 27 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di Provinsi Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rinciannya, 24 rumah sakit dan tiga klinik.
Dari 24 rumah sakit di Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tiga rumah sakit yang belum terakreditasi. Yakni Rumah Sakit Banda, Rumah Sakit Piru dan Rumah Sakit Namrole. “Meski begitu tiga rumah sakit tersebut itu masih dapat rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” bebernya.
Namun yang jelas, Afliana menegaskan sertifikat akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Hal ini sudah tertuang jelas pada Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian dirubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015,” jelasnya.
Tujuan akreditasi untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan keselamatan pasien. Dia berharap rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri. (ALFIAN)