TERASMALUKU.COM – Pihak Imigrasi Kelas 1 Ambon berhasil menunda 15 orang TKI non-prosedural yang hendak ke luar negeri di 2018. Mereka diketahui memiliki berkas yang tidak sesuai dengan prosedur untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Pengajuan berkas paspor ke kantor imigrasi itu berhasil digagalkan lantaran petugas imigrasi mengendus ada yang tak beres. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Afrizal kepada wartawan di ruangannya menyebut, itu terungkap saat sesi wawancara dengan para calon TKI itu.
“Itu ketahuan pas wawancara. Mereka bilangnya mau ke Malaysia buat ketemu keluarga. Padahal sata diperiksa tidak begitu. Mau kerja sebagai TKI,” ungkapnya kepada Terasmaluku.com siang (8/1).
Berkas pengajuan pembuatan paspor 15 orang itu tidak lengkap. Menurut Afrizal, untuk menjadi tenaga kerja asing d luar negeri harus mengantongi izin dan rekomendasi beberapa instansi. Mereka, calon TKI haru melalui perekrutan tenaga kerja oleh dinas tenaga kerja. Setelah itu melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang berpayung hukum serta ada pembuktian resmi oleh pemerintah.
Itu untuk menjamin keselamatan dan keaslian berkas pemohon yang hendak bekerja di luar negeri. Sayangnya, hal itu tidak ditemui pada 15 orang tadi. Mereka bahkan beralasan hendak ke Malaysia untuk menemui keluarga. Namun saat proses wawancara berlangsung, barulah diketahui motif utama ke luar negeri.
“Intinya mereka bisa dapat paspor bila resmi (punya izin). Setelah diselidiki, mereka ini sudah pernah jadi TKI lalu mau kembali lagi bekerja. Tapi alasanya buat kunjungan keluarga,” lanjut mantan Kepala Bidang Lalu Lintas dan izin Tinggal Keimigrasian Provinsi Jambi itu.
Untuk itu pihaknya terus memperketat pengurusan berkas keluar negeri agar jangan sampai ada yang lolos tanpa urusan administrasi yang jelas. Pihaknya juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait itu.
Sementara itu pihak imigrasi juga merekap data izin tinggal orang asing di Idonesia. Yakni orang asing yang datang berlibur atau tinggal sementara maupun yang menetap di Indonesia. Pria yang baru dua bulan menjabat kepala Imigrasi Kelas 1 Ambon itu merinci, pengurusan dokumen pelayanan izin tinggal selama 2018 sebanyak 691 dokumen. Itu terdiri dari, 518 izin tinggal kunjungan wisata, 170 dokumen izin tinggal terbatas dan 3 dokumen izin tinggal tetap.
“izin tinggal terbatas ini biasanya buat yang mau kerja dan penyatuan keluarga. Kalau tinggal tetap buat mereka yang menikah dan menetap di sini,” terangnya. Tiga orang asing yang mengurus dokumen tetap itu antara lain berasal dari Thailand, Cina dan Belanda. Mereka lanjut Afrizal, menikah dan tinggal di Maluku. (PRISKA BIRAHY)