Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Perusahan Tersangka Pertambangan Di Gunung Botak

oleh
oleh
Dari kiri, Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Sulistyono, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat saat memberikan keterangan pers di Polda Maluku, Jumat (11/1/2019). FOTO : ALFIAN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Maluku terus melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pengawasan tersebut juga dilakukan langsung Kasubdid II Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Maluku.

Tim saat ini telah mengawasi tiga perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni PT. BPS, PT. SSS, dan PT. PIP Dalam penyelidikan tersebut PT. BPS sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pertambangan. Semetara PIP sudah ada laporan Polisi (LP) dan SSS ini sudah tahap penyidikan. Tim Mabes Polri juga sudah memasang garis polisi pada tiga perusahan yang beraktivitas di Gunung Botak.

“Kami telah melakukan peyelidikan terhadap tiga perusahan, kami sudah membawa contoh yang diduga sebagai tindak pidana. Kami juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun gelar perkara dan bukti yang cukup sudah ada. Namun, PT. BPS (pimpinan) juga lebih dulu menjadi tersangka kasus pertambangan,” kata Kasubdid II Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistiyono dalam keterangan pers di Polda Maluku, Jumat (11/1/2019).

Sulistiyono tidak mau menyebutkan identitas pemilik perusahan yang berstatus tersangka.”Ya bisa Direkturnya atau penanggungjawabnya tersangka,” katanya. Ia mengatakan, dalam penanganan tersebut ada beberapa Pasal yang dikenakan kepada tiga perusahan itu. Yakni Pasal 102, 103,104 Junto Pasal 116 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di tempat yang sam, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat mengatakan, tiga perusahaan tersebut tidak hanya dikenakan undang-undang lingkungan hidup, melainkan bisa dikenakan Undang-Undang Pertambangan dan Korupsi.”Dari tiga perusahaan, BPS kan sudah masuk dalam kasus pertambangan. Tetapi tidak menutup kemungkinan yang lain juga bisa masuk dalam kasus tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ingin Punya Anak, Wanita Lajang Asal Saumlaki Ini Nekat Culik Bayi di Ambon

Sementara Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan juga mengatakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan ini menggunakan bahan berbahaya. Salah satunya adalah sianida.

“Inilah yang ditangani baik dari Polda Maluku maupun Bareskrim. Sedangkan untuk pelaku pertambangan liar (peti) sudah kita amankan yang berkaitan dengan pendistribusian bahan berbahaya, pelaku tambangnya, sudah kita amankan dan proses,” kata Firman.

Firman menambahkan, untuk PT. BPS juga juga sudah dilakukan penyidikan terhadap perusahan akibat aktivitas yang dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan tambang emas Gunung Botak. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.