TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon meminta masyarakat di pesisir Teluk Ambon tidak mengambil kerang–kerang atau bia maupun ikan yang terpapar mati. Untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan, masyarakat untuk sementara waktu diminta tidak boleh mengkonsumsi bia dan ikan yang terpapar mati di sekitar pesisir Teluk Ambon.
Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izaak dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Januari 2019 kepada para Camat se Kota Ambon, yang diterima Terasmaluku.com, Sabtu (12/1/2019). Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menyusul ledakan blooming fitoplankton di perairan Kelurahan Lateri dan Negeri Passo Kecamatan Baguala hingga ke Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon sejak Kamis (10/1/2019) pagi.
“Sehubungan dengan ledakan blooming fitoplankton di perairan Kelurahan Lateri dan Negeri Passo Kecamatan Baguala hingga ke Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, untuk itu diberitahukan kepada masyarakat di pesisir Teluk Ambon, terutama mereka yang mencari atau mengambil keran-kerang atau bia maupun ikan yang terpapar mati, agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan dimaksud serta tidak mengkonsumsinya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian isi surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izaac.
Dalam surat itu, Luzia memohon kiranya para Camat se Kota Ambon dapat menginformasikan hal ini kepada para raja, lurah dan kepala desa di wilayah kerjanya masing-masing. Sebelumnya diberitakan, Peneliti Pusat Penelitian Laut Dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Hanung Agus Mulyadi mengungkapkan terjadi ledakan blooming fitoplankton dengan luasan mencapai 31 hektare di perairan Kelurahan Lateri dan Negeri Passo Kecamatan Baguala hingga ke Batu Koneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Tingkat kepadatan ledakan sangat tinggi yakni 9×100 ribu sel per liter hingga 2,5×1000 juta sel per liter. Karena itu masyarakat di daerah tersebut diminta waspada, tidak mengambil dan mengkonsumsi kerang-kerang atau bia dan ikan yang terpapar mati. (ADI)