TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sembilan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Sembilan oknum ini dipecat karena terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, lari dari tugas (desersi), dan menelantarkan anak.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa melalui upacara PTDH di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR. Tahapary Kota Ambon, Kamis (17/1/2019).
Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena kesembilan anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Sembilan anggota polisi yang dipecat yakni empat anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dua anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Maluku Tengah dan seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Proses upacara PTDH secara simbolis dilakukan Kapolda terhadap enam oknum anggota Polda Maluku. Sementara tiga lainnya, PTDH dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama. Dalam proses pemecatan di Kota Ambon, Kapolda membacakan surat keputusan PTDH.
Enam oknum Polda Maluku yang dihadirkan melalui foto kemudian dibawa mengelilingi lapangan upacara untuk disaksikan seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan terhadap sembilan. Dua di Polres Maluku Tengah dan satu di MBD. Disini ( Ambon) ada enam,” kata Kapolda Maluku.
PTDH dilakukan setelah sembilan oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar dua sampai tiga tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan Kamis (17/1/2019). “Karena belum ada kejelasan administrasi mereka di PTDH atau tidak, saya bilang PTDH,” ungkapnya.
BACA JUGA : Malu, Sembilan Anggota Polisi Tidak Hadir Saat Upacara Pemecatan
Selain sembilan oknum tersebut, terdapat juga beberapa anggota yang akan di PTDH. Diantaranya kasus narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018. “Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH,” tegasnya.
Kapolda berharap, dengan pemecatan ini, orang-orang yang kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi ini insaf dan memilih jalan yang lebih baik lagi meski sudah dipecat.
Berikut nama-nama kesembilan oknum anggota polisi yang dipecat. Yakni, AIPTU Indra Tri Sucahyo jabatan Brigadir Propam Polda Maluku, Brigpol Mahdi Alhabsi jabatan Brigadir Propam Polda Maluku, Brigpol A.M Lestaluhu jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah.
Lalu ada Briptu Abdul Haris jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Muh, Saldy Tuasalamony jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, Brigpol I Ketut Sukertia jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku.
Sedangkan, Briptu Fransye Latuny jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah dan Brigpol Yaman Galela BA Polres MBD terlibat pelanggaran asusila. Sementara Brigpol Zeth Ballet Tante yang menjabat Brigadir Sat Brimob Polda Maluku dipecat karena melakukan penelantaran keluarga. (ALFIAN)