Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat, Ini Nama Dan Satuan Mereka

oleh
oleh
Polda Maluku menggelar upacara pemecatan secara tidak hormat kepada sembilan anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Tahapary Polda Maluku, Tantui Ambon, Kamis (17/1/2019) yang dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa untuk enam orang. Sedangkan untuk dua personil upacara berlangsung di Polrse Maluku Tengah, dan seorang lainnya berlangsung di Polres MBD. FOTO: ALFIAN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sembilan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Sembilan oknum ini dipecat karena terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, lari dari tugas (desersi), dan menelantarkan anak.

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa melalui upacara PTDH di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR. Tahapary Kota  Ambon, Kamis (17/1/2019).

Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena kesembilan anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Sembilan anggota polisi yang dipecat yakni empat anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dua anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Maluku Tengah dan seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Proses upacara PTDH secara simbolis dilakukan Kapolda terhadap enam oknum anggota Polda Maluku. Sementara tiga lainnya, PTDH dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama. Dalam proses pemecatan di Kota Ambon, Kapolda membacakan surat keputusan PTDH.

Kapolda Maluku memimpin upacara pemecatan anggota Polri di jajaran Polda Maluku.

Enam oknum Polda Maluku yang dihadirkan melalui foto kemudian dibawa mengelilingi lapangan upacara untuk disaksikan seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan terhadap sembilan. Dua  di Polres Maluku Tengah dan satu di MBD. Disini ( Ambon) ada enam,” kata Kapolda Maluku.

PTDH dilakukan setelah sembilan oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar dua sampai tiga tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan Kamis (17/1/2019). “Karena belum ada kejelasan administrasi mereka di PTDH atau tidak, saya bilang PTDH,” ungkapnya.

BACA JUGA : Malu, Sembilan Anggota Polisi Tidak Hadir Saat Upacara Pemecatan

BACA JUGA :  Asis Sangkala Sampaikan Semangat Soliditas dan Kemenangan di Kemah Bakti Nusantara

Selain sembilan oknum tersebut, terdapat juga beberapa anggota yang akan di PTDH. Diantaranya kasus narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018. “Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH,” tegasnya.

Kapolda berharap, dengan pemecatan ini, orang-orang yang kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi ini insaf dan memilih jalan yang lebih baik lagi meski  sudah dipecat.

Berikut nama-nama kesembilan oknum anggota polisi yang dipecat.  Yakni, AIPTU Indra Tri Sucahyo jabatan Brigadir Propam Polda Maluku, Brigpol Mahdi Alhabsi jabatan Brigadir Propam Polda Maluku, Brigpol A.M Lestaluhu jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah.

Lalu ada Briptu Abdul Haris jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Muh, Saldy Tuasalamony jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku, Brigpol I Ketut Sukertia jabatan Brigadir Sat Brimob Polda Maluku.

Sedangkan, Briptu Fransye Latuny jabatan Brigadir Polres Maluku Tengah dan Brigpol Yaman Galela BA Polres MBD terlibat pelanggaran asusila. Sementara Brigpol Zeth Ballet Tante yang menjabat Brigadir Sat Brimob Polda Maluku dipecat karena melakukan penelantaran keluarga. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.