TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang warga Kota Ambon bernama Hendra Kairuphan (30) melaporkan seorang perempuan berinisial JMD ke Polres Pulau Ambon, Senin (21/1/2019). Hendra melaporkan JMD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon karena menjadi korban kasus penipuan arisan online yang dilakukan terlapor JMD.
Sudah banyak korban tertipu bisnis arisan online ini. Para korban dijanjikan uang bisa dilipat gandakan. Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan Hendra melapor JMD karena menjadi korban bisnis arisan online tersebut. “Tapi kita menduga puluhan korban di Kota Ambon sudah tertipu bisnis ini,” kata Julkisno Kaisupy.
Ia mengatakan, pelaku biasanya memposting tawaran bisnis ini di akun facebook miliknya. Sehingga korban pun tertarik untuk mengikuti bisnis tersebut. Kaisupy mengungkapkan arisan tersebut dinamakan Arisan Duel dengan memakai istilah kursi. Harga satu kursi sebesar Rp 250.000 dan pelaku menjanjikan untuk menggandakan dengan mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 400.000 kepada setiap orang yang ikut arisan ini.
Karena tergiur dengan untung tersebut, korban Hendra memberikan uang sebanyak Rp 5 juta secara bertahap. Menurut Kaisupy pada Selasa 15 Januari, korban mentransfer uang sebanyak Rp 3 juta kepada terlapor JMD. “Keesokan harinya korban bertemu dengan pelaku langsung memberikan sisa Rp 2 juta, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda,” katanya.
Namun lanjut Kaisupy pada Sabtu 19 Januari, korban mendapatkan informasi di media sosial, terlapor sementara dicari banyak orang karena menjadi korban aksi JMD. Para korban mencari JMD untuk meminta mengebalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku. Korban Hendra kemudian melaporkan JMD ke Polres Pulau Ambon.
“Terkait dengan kasus tersebut penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan telah memeriksa pelaku JMD. Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon,” kata Kaisupy. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka JMD dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ALFIAN)