Ditresnarkoba Polda Maluku Tangkap Caleg PAN dan Oknum PNS Narkoba

oleh
oleh
Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku memperlihatkan sembilan orang tersangka kasus narkotika saat jumpa pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Selasa (22/1/2019). Dari sembilan yang ditangkap, seorang diantaranya Caleg PAN dan Oknum PNS Pemprov Maluku. FOTO : ALFIAN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jumlah tersangka kasus narkoba yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku sejak seminggu terakhir terus bertambah. Sebelumnya Ditresnarkoba menangkap tujuh orang, namun setelah pengembangan dari para tersangka, polisi kembali menangkap dua orang lainnya pada lokasi berbeda.

Dari sembilan yang ditangkap, satu orang merupakan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Kepulauan Babar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), dan satunya lagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Maluku.

Mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38), AL (32) dan dua wanita yakni CLS (24) dan EFP (30). Tujuh tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat di Kota Ambon. Barang bukti yang ditemukan dari para tersangka yakni lima paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang dan empat paket kecil ganja kering. Sedangkan dua orang lainnya yang ditangkap setelah pengembangan kasus adalah ZF dan AMM.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero kepada wartawan, Selasa (22/1/2019) mengatakan, pihaknya juga menangkap Caleg PAN dari Dapil III Kabupaten MTB berinisial WA. Dia ditangkap bersama temannya AMM dengan barang bukti sabu-sabu. “Tanggal 19 Januari juga kita mengakap dua orang tersangka atas nama WA yang merupakan Caleg PAN dari Dapil MTB. Dia ditangkap bersama AMM, barang bukti sabu-sabu dan kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU narkotika,” katanya.

Selain itu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap seorang oknum PNS di lingkup Pemprov Maluku pada tanggal 14 Januari berinisial ACL. Dia ditangkap bersama pacarnya berinisial ZF.”Pegawai PNS ini kita tangkap bersama pacarnya ZF karena dia jadi korban kecelakaan, ternyata bawa narkoba. Kita amankan barang bukti sabu-sabu dan kita kenakan Pasal 112, 114,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Ambon Antusias Nyoblos, Mencari Pemimpin Mereka

Khusus untuk Caleg dan oknum PNS, Thein menegaskan pihaknya masih terus mendalami apakah kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat bersama mereka. Saat jumpa pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini, pihak Ditresnarkoba juga memperlihatkan para tersangka yang ditangkap.

Thein mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan di tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.