Dua Pegawai Honorer BUMN Di Ambon Ditangkap Polisi Terkait Sabu-Sabu

oleh
oleh
Dua pegawai honorer yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku terkait sabu-sabu menjalani pemeriksaan. FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap dua orang pegawai honorer pada sebuah BUMN di Kota Ambon karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pegawai honorer yang ditangkap di depan pusat pertokoaan Ambon Plaza, Senin (28/1/2019) sore itu berinisial AWT dan AA. Saat ditangkap keduanya memiliki narkotika jenis sabu.
“AWT dan AA ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan pegawai honorer pada sebuah instansi di Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, Selasa (29/1/2019).
AWT tinggal di Kudamati, sedangkan AA tinggal di Kawasan Pandan Kasturi Kapaha Kota Ambon. Ohoirat mengatakan, dari keduanya polisi menemukan satu paket ukuran kecil narkotika golongan 1 jenis sabu. Kedua pegawai honorer tersebut kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ohoirat belum mau menjelaskan secara rincih bagimana sampai keduanya ditangkap dan apakah kedua hanya pemakai atau pengedar. “Penyidik masih terus kembangkan pemeriksaan dari keduanya terkait kepemilikan sabu-sabu itu,” kata Ohoirat. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.