TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perang terhadap narkoba tidak pernah berhenti di Kota Ambon. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pulau Ambon menangkap sebelas warga terkait kepemilikan dan peredaran narkoba di Kota Ambon. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Ambon selama periode Januari 2019 hingga Februari 2019 ini. Para tersangka sebagian besar pengangguran dan ada juga tukang ojek ini berinisial, YWC,PU,SM,FM,HH,MN,SO,R, IW, SJ dan AZ.
Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso mengatakan sebelas orang yang ditangkap Satnarkoba Polres Ambon itu terkait 10 kasus narkotika. Setelah menjalani pemeriksaan, kesebelas warga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Selama Januari 2019 hingga awal Februari, Satnarkoba Polres Ambon sudah mengungkap 10 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 11 orang. Mereka kin diamankan di tahanan Polres untuk proses hukum,” kata Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso dalam jumpa wartawan di Mapolres Ambon, Senin (4/2/2019).
Kapolres mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka tersebut yakni narkotika jenis ganja sebanyak 7,3 gram dan sabu-sabu 8,6 gram. “Sedangkatan untuk Februari minggu pertama ini barang bukti yang ditemukan sebanyak 11 gram narkoba jenis ganja,” kata Sutrisno.
Ia mengungkapkan, untuk para tersangka tersebut selama ini menjadi target operasi Satnarkoba Polres Ambon. “Untuk para pelaku macam-macam ada yang baru sekali, ada yang sudah lama (pemakai dan pengedar), dan sebagainya sudah menjadi target dari teman-teman Satnarkoba,” katanya.
Menurut Kapolres para tersangka dirjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Menurut pengakuan para tersangka barang bukti narkoba dipasok dari luar daerah. Ganja itu dari Aceh, sedangkan sabu-sabu dari Makassar dan Jakarta yang pengirimannya bisa lewat udara, laut dan jasa pengiriman,” kata Kapolres. (ALFIAN SANUSSI)