Korban Arisan Online Di Ambon Bertambah, MRS Jadi Tersangka

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Korban penipuan arisan online semakin bertambah. Satu persatu korban mulai melaporkan penipuan tersebut. Kali ini laporan korban arisan online dilakukan Anggraine kepada terduga pelaku berinisial MRS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon, Senin (11/2/2019).

“Anggraine melaporkan pelaku MRS karena diduga melakukan penipuan terhadap dia,” kata Wakapolres Pulau Ambon Kompol Ferry Mulyana, Selasa (12/2/2019).

Ferry mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kejadian penipuan itu berawal saat MRS memposting status di akun Facebook miliknya. Status itu menawarkan bisnis online yang dinamakan Arisan Duel kepadanya dengan iming-iming uang tersebut akan berlipat ganda.

“Pelaku menawarkan bisnis online dengan iming-iming keuntungan akan berlipat ganda dengan sistim seat yakni korban harus memberikan uang Rp.300.000 dan dijanjikan akan dikembalikan Rp.500.000 dalam jangka waktu lima hari,” katanya.

Ferry mengungkapkan, korban merasa tertarik untuk mengikuti arisan tersebut, sehingga pada Minggu 10 Februari 2019, korban memberikan uang sebesar Rp. 5.500.000 kepada pelaku.

Namun, keesokan harinya korban arisan online ini mendengar kabar kalau bisnis arisan tersebut bermasalah, sehingga korban mengecek ke rumah pelaku di Kayu Putih Kecamatan Sirimau Kota Ambon. “Ternyata betul bermasalah, karena merasa dirugikan korban langsung mendatangi Polres Ambon untuk melaporkan pelaku agar diproses hukum,” ujarnya.

Terkait dengan laporan tersebut, kata Ferry, penyidik Sat Reskrim Polres Ambon telah memintai keterangan empat orang saksi, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Saat ini pelaku MRS telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Penipuan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Ferry. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.