ASN Pemkot Ambon Tembak Seorang Anak Dengan Senapan Angin, Gara-Gara Ini Ternyata

oleh
oleh
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon IPDA Julkisno Kaisupy

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang oknum Apartur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kota Ambon berinisial GDSN, 54 tahun dilaporkan ke Mapolres Pulua Ambon oleh seorang ibu berinisial AL pada Rabu (20/2/2019). ASN ini dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan terhadap putra AL berinisial GL, 8 tahun. GDSN menembak korban menggunakan senapan angin.

“Memang benar ada laporan dari AL di Mapolres Ambon kepada seorang ASN Pemkot karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan menembak anaknya menggunakan senapan angin,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon IPDA Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolres, Rabu (20/2/2019).

Julkisno mengatakan, kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal ketika anak tersebut sedang mencari mangga milik ASN itu di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga miliknya diambil bocah tersebut, ASN ini marah.

Ia mengambil senapan angin lalu menembak GL. Korban tertembak di bagian lengan kanannya, yang kemudian mendapat perawatan medis.”Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kasu tersebut ke Polres Ambon,” ujarnya.

Julkisno mengatakan kasus ini sementara diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ambon. “Kita sementara masih menunggu penanganan kasus tersebut,” katanya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Empat Catatan Dari Kepulauan Kei Oleh : Pendeta Rudy Rahabeat

No More Posts Available.

No more pages to load.