TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kota Ambon masuk kategori hijau peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Ambon saat Media Gathering, Kamis (21/2/2019) siang.
Rokok ilegal yang tanpa pita cukai memang marak didistribusikan ke sejumlah wilayah dari daerah penghasil di Pula Jawa. Namun Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Yanti Sarmuhidayanti memastikan pihaknya telah melakukan tracking rokok ilegal yang masuk ke Ambon juga Maluku.“Kita sudah ikuti semua kapal yang biasa masuk sampai ke laut arafura. Biasanya kapal angkut kayu dari Pati. Itu karena orang Ambon lebih suka rokok bermerek,” ungkapnya kepada sejumlah wartwan di Restoran Salawaku Ambon.
Selama satu tahun bertugas di Ambon Yati melihat pola perilaku sosial masyarakat di sini. Menurutnya orang Ambon lebih suka menggunakan rokok bermerek dagang yang lazim. Sedangkan rokok-rokok tanpa merek enggan disentuh. Gengsi dan status sosial dari rokok cukup menjauhkan warga di Ambon dari peredarannya.
Hal itu dibuktikan dengan pelacakan hingga ke daerah-daerah pesisir. “Kita cek tuh semua. Biasanya masuk dengan kapal. Nah, di sini banyak daerah transmigrasi dari Jawa, kita ke situ,” lanjut dia.
Biasanya masyarakat transmigrasi atau para pekerja pabrik asal Pulau Jawa yang biasanya mengkonsumsi rokok sejenis itu yang dibawa melalui jalur laut. “Kalau buat mereka itu ada istilah sing penting ngebul, jadi apapun merekanya tak peduli. Lain dengan orang Ambon,” katanya.
Karena itu dia memastikan Ambon masuk kategori hijau. Lain halnya dengan minuman keras. Di Ambon menjadi wilayah yang cukup potensial masuknya minuman keras oplosan. Dia mengkhawatirkan hal itu berimbas buruk bagi masyarakat.
Minuman yang telah berpita cukai atau melalui proses legal, punya kejelasan campuran dan bahan baku. Lain halnya dengan yang oplosan. Bahan campuran dan kadar yang seenanknya amat membahayakan jiwa. “Saya temui itu banyak, dan tahu seperti apa. Kalau campuran sembarang ya bisa bahaya,” tegas Yanti.
Untuk itu pihanya terus berupaya meningkatkan pengawasan pada pintu-pintu masuk potensial barang ilegal agar tidak sampai jauh mengkontaminasi warga Kota Ambon. (PRISKA BIRAHY)