TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polree Pulau Ambon menetapkan Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial GDSN sebagai tersangka penembakan bocah berinisial GL dengan senapan angin. Kasus penembakan terjadi pada Selasa (19/2/2019) karena korban mengambil mangga milik tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita telah tetapkan GDSN sebagai tersangka kasus penembakan, kekerasan terhadap anak,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Julkisno mengatakan, saat ini tersangka GDSN telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.”Tersangka telah ditahan di Mapolres Ambon, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana,” kata Julkisno.
Penembakan ini berawal ketika korban sedang mencari mangga milik ASN itu di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona Kota Ambon, Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga miliknya diambil bocah delapan tahun itu, ASN ini marah.
Ia mengambil senapan angin dari rumahnya lalu menembak GL. Korban tertembak di bagian lengan kanannya, yang kemudian mendapat perawatan medis. (ALFIAN SANUSI)