TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Pulau Ambon memusnahkan barang bukti 11 pot tanaman ganja yang ditemukan di Desa Kabauw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam drum di halaman Polres Pulau Ambon, Senin (25/2/2019). Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik tanaman ganja tersebut.
Waka Polres Pulau Ambon Kombes Pol Ferry Mulayana kepada wartawan usai pemusnahan mengatakan, pemusnahan barang bukti 11 pot pohon ganja ini sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba. “Dari pada disimpan terus di Polres, maka lebih baik dimusnahkan. Ini juga bentuk komitmen kita memberantas narkoba di Maluku dan Kota Ambon tanpa ampun,” katanya.
Waka Polres mengaku, aparat kepolisian masih terus mengejar pemilik tanaman ganja ini.”Pemiliknya belum ditemukan, tetapi kita terus berupaya mengejar pelaku yang telah merusak generasi bangsa ini dengan narkoba,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika menemukan tanaman seperti ini, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.”Saran kami kepada masyarakat jika menemui tumbuhan seperti ini segera hubungi pihak kepolisian,” katanya.
Sebelas pot tanaman ganja itu ditemukan warga Desa Kabauw dan aparat Satgas Yonif 711 Raksatama di hutan desa itu. Setelah ditemukan, tanaman ganja diserahkan kepada aparat kepolisian.(ALFIAN SANUSI)