TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kuasa hukum anggota DPR RI Edison Betaubun, Boyke Lesnussa meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhati-hati dalam memproses peristiwa hukum terhadap Edison. Bawaslu Maluku dan Gakkumdu kini tengah memproses Edison Betaubun, Caleg DPR RI itu terkait dugaan tindak pidana Pemilu, menggelar pertemuan dengan warga di Hotel Mutiara Ambon, 4 Januari 2019. Boyke meminta agar penanganan kasus ini hendaknya dilakukan secara hati-hati dan kecermatan hukum yang tinggi. Apalagi Edison dalam posisinya sebagai pejabat negara, anggota DPR RI.
BACA JUGA : Dua Kasus Pelanggaran Kampanye Libatkan ASN
“Persoalan ini membutuhkan kajian dan telaah yuridis secara mendalam dan komprehensif, dan harus diukur tindakan pada peristiwa materil tersebut dalam kedudukan serta kualifikasinya sebagai pejabat negara (anggota DPR RI) aktif, yang sedang atau akan melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat, atau dalam kedudukan hukumnya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Maluku,” kata Boyke Lesnussa kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Dia mengatakan, kapasitas Edison ini mempunyai implikasi yuridis berbeda secara absolut, dan memiliki penalaran yuridis yang teliti, dan jangan disederhanakan dengan menekankan secara prematur bahwa ini tendensi perbuatanya adalah pidana Pemilu. Sedangkan lanjut Boyke, pada saat yang sama penyelidik Gakumdu menafikan peran serta konteks pertemuan Edison dengan konstituen dalam kedudukan sebagai anggota DPR RI. Hal ini menurut Boyke yang harus otentik didudukan secara objektif dan berimbang, agar tidak terjadi korban salah penerapan hukum.
“Ini tidak boleh terjadi, secara faktual Pak Edison dalam melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Hotel Mutiara saat itu adalah pertemuan dengan konstituen, serta serap aspirasi rakyat. Dan itu sejalan dengan agenda reses sebagai mana diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Junto Peraturan DPR RI No 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Khususnya ketentuan Pasal 1 yang menyebutkan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melakukan kunjungan kerja,” jelas Boyke.
Boyke menjelaskan, ketentuan Pasal 7 disebutkan bahwa DPR bertugas antara lain, menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Undang Undang. Selanjutnya ketentuan Pasal 210 menyebutkan bahwa, fungsi DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Ia mengatakan dalam melaksanakan representasi rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan antara lain , melalui kunjungan kerja, pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggung jawaban kerja DPR kepada rakyat. Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, menurut Boyke dapat dijadikan bahan dan disampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan rapat paripurna DPR.
Selain itu kata Boyke, dalam pembukaan ruang partisipasi public sebagaimana dimaksud pada ayat 2, anggota DPR dapat membuat rumah aspirasi. “Dalam konteks itulah, Edison Betaubun pada peristiwa tersebut sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya, dan ini mempunyai implikasi hukum yang sangat serius, karena objek yang diperiksa adalah pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas dan mandat konstitusionalnya, dan dilindungi hukum. Sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus persoalan ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,” tegas Boyke.
Menurutnya, MKD merupakan lembaga yang paling berwenang untuk memberikan kongklusi hukum atas persoalan ini. Dalam preseden pernah dilakukan untuk perkara yang melibatkan anggota DPR aktif yaitu Victor Laiskodat. Apalagi, tambah dia, disinyalir bukti rekaman yang ada dalam berkas perkara itu dilakukan oleh salah satu oknum Bawaslu Maluku.“Ini berbahaya, karena tindakan merekam, menyadap serta intersep dan semacamnya dilakukan tidak sesuai hukum yang berlaku, dan bersifat melawan hukum, karena bukti rekaman dilakukan secara melawan hukum dan bisa dipidana,” tegasnya.
Sebab menurutnya, Bawaslu tidak berwenang melakukan penyadapan pembicaraan orang secara diam diam adalah tidak sah dan tidak bernilai sebagai bukti hukum. “Intinya, penyadapan diam-diam oleh perorangan adalah ilegal, Bawaslu bukan lembaga penegak hukum,dan tidak diberi kewenangan “projusticia”untuk melakukan penyidikan guna mendapatkan kebenaran materil. Ini akan kita respons secara hukum, dengan mengambil tindakan hukum atas persoalan tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku, jika benar ada anggota Bawaslu melakukan penyadapan percakapan secara diam-diam kepada Edison, maka konsekwensinya adalah pidana.“Kami akan lapor yang bersangkutan jika memang melakukan percakapan secara diam-diam,”kata Boyke.(ALFIAN SANUSI)