TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi di Kota Ambon. Orang tua korban melaporkan kasus pencabulan anaknya berinisial A, 13 Tahun ke Markas Polres Pulau Ambon, Jumat (22/2/2019).
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis (21/2/2019) sekitar jam 00.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Tantui Bawah Kota Ambon.
Menurut Julkisno, korban dicabuli empat orang pria mabuk. “Tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhdap anak dibawah umur berusia 13 tahun dilakukan oleh pelaku berinisial J dan 3 teman lainnya,” kata Julkisno dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Selasa (26/2/2019).
Julkisno menjelaskan sebelum peristiwa terjadi, sekitar jam 22.00 WIT, korban ke pantai untuk buang air besar (BAB). Setelah itu, korban duduk di talud dekat pantai. Saat duduk itulah, tiba-tiba para pelaku datang menghampiri korban. Korban dipaksa minum minuman keras jenis sopi hingga korban dan pelaku sama-sama mabuk. Korban langsung dicabuli secara bergantian di dua lokasi berbeda, dan setelah itu ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Sementara minum minuman keras (sopi), korban dicabuli oleh dua pelaku beriniaial YP dan WT secara bergantian. Setelah itu korban dibawa ke semak-semak dekat pantai selanjutnya disetubuhi oleh dua pelaku lainnya berinisial J dan AT, setelah itu korban ditinggal di TKP,” kata Julkisno.
Julkisno menegaskan, saat ini penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon telah memeriksa tiga orang saksi dan telah memeriksa empat orang pelaku. “Hasil pemeriksan, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT, 19 tahun, J berusia 19 tahun, WT 15 tahun dan YP 16 tahun,” kata Julkisno.
Menurutnya para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ALFIAN SANUSI)