TERASMALUKU.COM – Jelang pilpres juga pileg nanti ada sejumlah pelanggaran yang telah dirangkum sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu provinsi Maluku. Ada lebih dari 600 pelanggaran yang tercatat terjadi selama masa kampanye. Kabupaten Buru ada di urutan pertama dengan pelanggaran terbanyak.
Beragam pelanggaran itu berlangsung selama masa penetapan kampanye hingga Februari ini. Lokasinya tersebar di 11 kabupaten kota di Maluku. Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Polly Titaley menyebut potensi pelanggaran dalam masa kampanye kali ini diperkirakan jauh akan jauh lebih banyak. “Kali ini kan ada lima jenis pemilihan sekaligus. Jumlah calonnya juga ratusan,” sebut Polly Senin (26/2).
Berdasar rekap data bawaslu, paling banyak berupa pelanggaran alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang dipasang tidak pada tempatnya. Ada juga pemasangan APK tanpa ijin, di luar zona penetapan, di pusat pendidikan serta pertemuan terbatas caleg dengan masyarakat.
Kabupaten Buru berada pada urutan pertama kabupaten dengan pelanggaran terbanyak, yakni 149. Disusul kota Tual 111, Kabupaten Kepulauan Aru 108, Kota Ambon 94, Maluku Tengah 44, Seram Bagian Timur, 34, Maluku Tenggara Barat 32. Kemudian 23 di Kabupaten Buru Selatan, 9 pelanggaran di Maluku tenggara, 6 di Maluku Barata Daya dan 5 pelanggaran di Seram Bagian Barat.
“Paling banyak baliho dan spanduk. Tapi itu sudah ditertibkan hanya masih ada lagi. Pokoknya di fasilitas umum itu tidak boleh. Kalau masyarakat ada yang temukan mohon dilaporkan ke kami,” tegas dia kepadaTerasmaluku.com.
total ada 611 pelanggaran. Menurut dia pihaknya berharap peran serta masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran. Seperti laporan penemuan stiker caleg yang dtempel pada angkutan umum juga pada speed boat rute Losari – Kota Jawa.(PRISKA BIRAHY)