TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Pulau Ambon menetapkan kakek berinisia TS sebagai tersangka pencabulan seorang bocah enam tahun. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu. TS ditersangkakan setelah penyedik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon memeriksanya dan sejumlah saksi.
“Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Ambon memeriksa tiga orang saksi dan TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah di kawasan Tawiri Kota Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Julkisno mengatakan, TS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.”Kita jerat tersangka dengan Pasal Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Julkisno.
Kasus pencabulan yang dilakukan TS kepada korban terjadi di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/3/2019). Julkisno mengungkapkan kasus ini berawal pada Minggu siang. Pelaku TS yang juga kakek korban datang ke rumah korban.
Saat tiba di rumah korban, pelaku diajak mengkonsumsi miras jenis sopi oleh seorang saudaranya bernama Andi Hungan bersama keluarga lainnya. Usai minum sopi, pelaku ke kamar mandi di belakang rumah korban untuk buang air kecil.
Menurut Kaisupy, setelah buang air kecil pelaku keluar kamar mandi dan melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi. Ia kemudian memanggil dan menarik korban masuk ke dalam kamar mandi. “Di dalam kamar mandi, pelaku langsung malakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kaisupy.
Tidak lama datang Sinta, seorang saksi. Sinta berteriak siapa orang di dalam kamar mandi selama beberapa kali sehingga pelaku membuka pintu. “Saat itu saksi melihat pelaku bersama korban di dalam kamar mandi dan korban langsung keluar dari kamar mandi,” kata Kaisupy.
Masih kata Kaisupy, karena merasa heran, saksi langsung mengikuti korban dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di dalam kamar mandi itu. Korban pun menceritakan kalau pelaku mencabulinya. Nah setelah mendengar cerita korban tersebut, saksi menyampaikannya kepada keluarga korban dan orang tuanya.
“Mendegar hal tersebut warga sekitar menjadi marah dan menghakimi pelaku sehingga pelaku mengalami memar di wajahnya. Warga kemudian melaporkan kasus ini kepada anggota Bhabinkamtibmas Desa Tawiri,” kata Kaisupy.
Setelah mendengar laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Tawiri Brigpol S. Risamasu langsung ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah Ketua RT. Risamasu melaporkan kasus ini ke piket Polsek Teluk Ambon dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pulau Ambon. “Keluarga korban juga melaporkan kasus ini ke Polres Pulau Ambon untuk proses hukum dan pelaku sudah diamankan di Polres,” kata Kaisupy. (ALFIAN SANUSI)