Olah TKP Suami Bunuh Istri Di Air Kuning, Masih Ada Bercak Darah

oleh
oleh
Satuan Reskrim Polres Ambon melakukan olah TKP kasus pembunuhan di kamar kos Wara Air Kuning Desa Batu Merah Kota Ambon, Selasa (12/3/2019). Tersangka pembunuhan adalah suami korban sendiri. FOTO : ALFIAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Satuan Reskrim Polres Ambon melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Nur Nabila, 25 tahun yang dilakukan suaminya sendiri, Zulfikar Abdullah, 28 Tahun. Olah TKP berlangsung di tempat kos korban di  Wara, Air Kuning Desa Batu Merah Kota  Ambon, Selasa (12/3/2019) siang.

Nur adalah karyawati Matahari Ambon City Center (ACC). Saat olah TKP ini, polisi menemukan bercak darah yang masih ada di jendela kamar kos korban dan pelaku. Sedangkan bercak darah lain di lantai sudah dibersihkan  oleh tersangka.

BACA JUGA : Karyawati Matahari ACC Ternyata Dibunuh Oleh Suaminya, Korban Dipukuli Hingga Tewas

Dalam olah TKP ini, polisi tidak menghadirkan tersangka. Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Gilang Prasetya yang memimpin langsung olah TKP mengatakan, dari hasil ini, pihaknya menemukan beberapa petunjuk yang mengarah kepada tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kita telah melakukan olah TKP dan ternyata benar kita menemukan petunjuk jika memang ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka,” kata Gilang.

Sebelumnya, kata Gilang, tersangka yang merupakan suami korban tidak mengakui melakukan tindakan  kekerasan terhadap korban. Namun dari hasil pemeriksaan saksi mendengar ada bunyi benturan di tembok yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.”Setelah melakukan oleh TKP ini kita sudah yakinkan kalau tersangka melakukan penganiyaan terhadap istrinya sendiri,” katanya.

Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal itu terjadi pada Jumat (8/3/2019) malam di kamar kos korban dan pelaku. Kepada polisi, tersangka awalnya menyebutkan kalau istrinya meninggal akibat overdosis. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Polisi  menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, serta adanya keterangan saksi yang mendengar keributan di kamar mereka sebelum korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Hanya Dua Daerah Ini Pasien Sembuh, Kasus Baru di Empat Daerah Meningkat

Tersangka kini mendekam di tahan Polres Ambon. Polisi menjerat  tersangka  dengan  Pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 penjar,  Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukman tujuh tahun penjara.(ALFIAN SANUSI).

No More Posts Available.

No more pages to load.