Pemkot Hentikan Proyek Rumah Murah Karena Tak Ber-IMB

oleh
Rencananya di atas lahan 4 hektar di Kusu-Kusu Kecamatan Nusaniwe akan dibangun rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tipe 36 (21/3). FOTO: Dok. DPRD Kota

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan proses pembangunan rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kusu Kusu Kecamatan Nusaniwe Ambon. Proyek yang digarap PT. Matriecs Cipta Anugerah itu ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Tak hanya itu proyek tersebut pun berfek buruk bagi lingkungan. Sungai Batu Gajah jadi tercemar akibat dari proyek itu. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, A.J Hursepuny kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/3/2019). Ia mengatakan, selama belum ada IMB pembangunan proyek rumah murah MBR tersebut tidak boleh dilakukan. “Kita hentikan sementara proses pembangunan sampai ada IMB,” katanya.

Dia mengaku, agar IMB bisa diterbitkan, perusahaan harus melengkapi seluruh administrasi maupun izin dari Lingkungan Hidup dan berbagai administrasi lainnya. “Semua proses administrasi siap dulu baru kita keluarkan IMB dan pembangunan bisa dijalankan kembali,” katanya.

Dukungan penghentian juga datang dari DPRD Kota Ambon. Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung penghentian sementara Pembangunan proyek rumah murah bagi masyarakat. “Selain tidak ada IMB pembangunan itu diketahui mencemari Sungai yang ada di Batu Gajah,” katanya.

Yusuf menambahkan, agar Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait memperketat pengawasa pembangunan proyek itu. Proyek rumah murah itu rencana dibangun di atas lahan seluas 4 hektar dengan rumah tipe 36. Saat pemberhentian itu baru ada tiga rumah yang dibangun. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Sutradara Hollywood asal Indonesia Temui JK

No More Posts Available.

No more pages to load.