Posisi Dan Nasib Maluku Dalam Pesta Demokrasi Indonesia Oleh : Nicolas David Maspaitella, Pengurus DPM FEB Unpatti

oleh
oleh
Nicolas David Maspaitella. FOTO : DOK PRIBADI

Dewasa ini, istilah “Pesta Demokrasi” lekat dengan segala jenis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, mulai dari pemilihan presiden, kepala daerah, hingga anggota legislative kabupaten/kota. Pemilu 2019 sebagai puncak pesta demokrasi 5 tahunan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan memilih para anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Lantas seperti apa posisi dan nasib Maluku dalam pesta demokrasi ini??

Jumlah penduduk miskin di Maluku pada Bulan Maret 2018 sebanyak 320,08 ribu jiwa (18,12 persen). Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Maluku pada Februari 2018 tercatat 7,38 persen, sementara angkatan kerja sebanyak 772.174 orang, penduduk bekerja di Maluku pada Februari 2018 sebanyak 715.216 orang. Dari 34 provinsi di Indonesia, Maluku masuk rangking terakhir uji kompetensi guru tingkat nasional tahun 2018. Belum lagi masyarakat Maluku masih menagih janji pemerintah pusat menjadikan provinsi Maluku sebagai lumbung ikan nasional.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Dimana kekuasaan bagi masyarakat Maluku yang selalu ikut serta dalam pesta demokrasi, apakah hanya merupakan euforia sesaat tanpa adanya kekuasaan di tangan rakyat Maluku itu sendiri.

Tidak adanya orang asli Maluku dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional menjadi problematika tersendiri yang membuat lambatnya pembangunan di Maluku. Kursi DPR RI, dan  DPD RI juga sangat tidak efektif ketika perwakilan dari Maluku tidak mampu untuk menjemput aspirasi masyarakat Maluku dan keputusan-keputusan tidak memiliki keuntungan yang signifikan bagi masyarakat Maluku. Salah satu contohnya adalah dalam rumusan dana alokasi umum (DAU) dengan rumus perhitungannya berdasarkan 3 data pokok yaitu,  jumlah PNS, luas wilayah, dan jumlah penduduk.

BACA JUGA :  Gubernur Serahkan Bantuan Dana Hibah Kepada 10 Penerima di MTB

Provinsi Maluku yang relative tak diuntungkan sebagai provinsi kepulauan dan beberapa provinsi kepulauan lainnya. Jika diuraikan dalam literature kepulauan Maluku memiliki 999 pulau, 90% dari wilayah tersebut adalah lautan dengan 77.990 km² daratan, dan 776.500 km² adalah lautan. Luasnya wilayah lautan mengakibatkan tingginya biaya akomodasi yang dapat mempengaruhi kegiatan mikro dan makro ekonomi.

Pertanyaannya pesta demokrasi untuk masyarakat yang mana? Setelah pesta demokrasi bersamaan juga berakhirlah impian mewujudkan Maluku yang lebih baik lagi. Apakah kartu Indonesia  pintar, kartu Indonesia sehat dan sertifikat tanah adalah undangan pesta demokrasi Indonesia, namun setelah itu nasib masyarakat Maluku selalu diabaikan. Sampai kapan masyarakat Maluku harus mengkonsumsi janji-janji manis  dari para anggota dewan  calon legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kurangnya putra-putri Maluku yang bergening posisi di kanca nasional menyebabkan Maluku kehilangan power dalam menentukan keputusan. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Said Assagaff pernah mengusulkan 22 nama tokoh Maluku kepada Presiden Joko Widodo untuk jadi calon menteri. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, teknokrat, akademisi, profesional, pengusaha dan sebagainya. Namun, keinginan masyarakat Maluku tidak dikabulkan Presiden Indonsia ke-7 kala itu.

Daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Maluku tahun 2019 sebesar 1.149.990 pemilih yang tak sebanting dalam mempengaruhi pesta demokrasi lantaran  daftar pemilih tetap Indonesia berjumlah 152.050.861 pemilih yang ada. Bukan hanya tugas para pemangku kepentingan untuk menyuarakanaspirasi masyarakat Maluku lantaran tak memiliki power untuk mengeksekusi kepentingan masyarakat Maluku.

Seluruh elemen masyarakat yang ada, mulai dari masyarakat adat, jujaro dan mungare, kaum akademisi, politisi, seluruh masyarakat Maluku, tanpa memendang dan menilai perbedaan bahkan kepentingan pribadi yang ada, bersatu untuk menyuarakan mekanisme pemilu lebih baik 1 provinsi 1 suara ( one province one vote), daripada 1 orang 1 suara (one man one vote) yang hanya menguntungkan daerah padat penduduk sebagai prioritasnya. Dan juga menerapkan sistem desentralisasi penyerahan kekuasaan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah…

BACA JUGA :  Khutbah Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Alfatah Ambon Sarat Pesan Damai

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.