Pengojek dan Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku di Batu Merah

by
Salah seorang yang ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Maluku semalam di sabuah kos-kosan di Galunggung. FOTO: Alfian Sanusi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba ditangkap aparat kepolisian bersama dengan seorang penyuplai pada Rabu malam (27/3/2019). Penangkapan keduanya terjadi di sebuah kos-kosan di Galunggung Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Mereka adalah Amir Bin Umar (44) dan Anita Putri Andini (24).

Dari hasil penyelidikan, narkoba yang ada di kos berasal dari seorang pengojek. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan kedua orang itu bisa mendapatkan narkoba dari pengojek bernama M Hairul Lampung.

Dalam proses penangkapan malam itu, pihak kepolisian lantas bergerak meringkus Hairul Lampung. Namun saat akan diamankan terjadi perlawanan sehingga menimbulkan kerumunan warga di sekitar ruko Batumerah. “Tersangka yang sudah dilumpuhkan berteriak dan terus melawan sampai lemas,” katanya.

Barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian dalam penangkapan Rabu malam (27/3)

Kemudian, lanjut dia, Sekretaris Desa Batu Merah datang dengan kelompok pemuda dan meminta kepada Ditresnarkoba Polda Maluku agar dibawa ke Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah.

“Karena masa terlalu banyak, mereka membawa pelaku ke kantor Batumerah,” katanya. bahkan sempat pihak keluarag enggan melepas Hairul Lampung untuk dibawa ke kantor polisi.

Padahal dari tangan pelaku aparat menemukan dua paket barang bukti narkotika golongan I. “Seluruh Terduga pelaku dan Barang bukti telah diamankan oleh ke Kantor Ditresnarkoba Maluku guna proses Hukum lebih lanjut,” jelas Roem. Seluruh pelaku kini telah diamankan di Diresnarkoba Polda Maluku. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Catatan Kritis Jelang Pelaksanaan PSBB di Kota Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.