TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengungkapkan sebanyak 300.277 lembar surat suara di 11 kabupaten rusak.
Dari Jumlah tersebut, ada surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dapil Maluku, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Hasilnya 4,7 persen dari total surat suara yang masuk di Maluku.
“Jumlah kebutuhan yang kita terima itu totalnya ada 6. 376. 596 di 11 kabupaten kota di Maluku. Setelah proses sortir ditemukan surat suara yang rusak berjumlah 300.277,” kata Rivan kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Kamis (4/4/2019).
Dia mengaku, dalam melakukan sortir terdapat kriteria kelayakan surat suara. Berdasar peraturan KPU RI Nomor 488 menjelaskan kriteria surat suara yang tidak layak dan atau rusak yakni yang hasil cetak surat suaranya kotor atau tidak merata, permukaan hasil cetak kabur. Kertas kusut dan mengkerut, sobek dibagian tengah dan bagian pinggir, bagian atas judul surat suara terdapat bercak atau noda besar, hasil cetak dan logo KPU tidak jelas.

“Ada juga yang bagian kolom namor urut atau kolom nama paslon ada noda besar. Atau terdapat gradasi warna atau noda hitam maupun lainnya sehingga nomor urut nama paslon sulit dibaca,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga kerusakan seperti lubang pada kolom nomor urut sehingga kertas suara terlihat seperti telah dicoblos lebih dulu. “Itu kriteria surat suara tidak layak yang rusak atau cacat, dan di SBB terdapat penyortiran ulang karena ada terdapat kriteria yang kita sampaikan, namun hasil yang disampaikan tadi sudah dilaporkan melalui KPU Provinsi ke KPU RI,” ujarnya.
Dia mengatakan, penambahan logistic kertas suara akan dilakukan paling lambat 5 April 2019. Untuk dketahui pada penetapan awal taha[ II pada Desember jumlah pemilih sebanyak 1.266.034. 622.403 pemilih laki-laki dan 643.631 perempuan. Namun perubahan pada penetapan DPT Tahap III tadi malam, total jumlah pemilih Maluku 1.269.781 dengan jumlah laki-laki 624.238 dan perempuan 645.543. (ALFIAN SANUSI).