TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pada pesta demokraasi nanti para penyandang disabilitas pun mendapat hak untuk memberikan suara yang sama. KPU Kota Ambon mencatat ada 118 pemilih yang masuk kategori tersebut.
Mereka di antaranya tuna daksa 49 pemilih, tuna netra 31, tuna rungu 30, disabilitas lain ada 63 serta 15 orang gangguan menatal. Mereka memiliki porsi dan hak yang sama untuk memberikan hak suara pada pemilihan nanti.
Saat hari pemilihan 17 April mendatang mereka akan mendapat pendampingan khusus saat masuk ke bilik suara. Ada mekanisme khusus bagi 118 DPT sesuai buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang pertama mereka yang akan mencoblon berhak atas pendampingan di bilik suara. Kedua, pendamping pemilih tuna netra dan tidak miliki tangan dibolehkah mencoblos salah satu paslon yang diinginkan pemilih. Namun proses itu disaksikan anggota KPPS yang telah ditugaskan. Dan ketiga penamping menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut yakni C3-KWK yang menjamin kerahasiaan paslon yang dicoblos oleh pendamping pemilih. (PRISKA BIRAHY)