LBH Pers Ambon Minta KPU Maluku Lebih Terbuka Terhadap Peliputan Media  

oleh
FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Ambon memberi peringatan atas sikap KPU Maluku yang dinilai membatasi peliputan media. KPU Maluku diketahui baru saja menggelar kegiatan berkaitan dengan pemilu dengan undangan terbatas termasuk media.

Kegiatan itu digelar tepat H-7 pemilihan umum pada Rabu 10 April 2019 di Santika Hotel Ambon. Beberapa perwakilan media yang diundang hadir dalam Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan bersama muspida, tokoh masyarakat dan agama. Dari laporan yang masuk ke LBH Pers Ambon media yang diundang oleh KPU hanyalah dua media elektronik yakni RRI dan TVRI, tujuh media cetak serta organisasi pers yakni AJI, IJTI dan AMSI.

Hal itu munculkan protes oleh sejumlah media. Pada konfrensi pers Kamis (11/4/2019) LBH menyebut ada enam laporan dari pihak media terkait sikap KPU yang berkesan membatasi dan memilih media untuk peliputan. “Kami terima laporan dari media. Mereka pertanyakan kenapa beberapa media saja padahal Maluku ada puluhan media online, radio, TV lokal dan TV berjejaring,” tegas Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik dalam konfrensi pers siang tadi (11/4).

Enam laporan yang disebutkan bersumber dari berbagai media. Mereka mempertanyakan terkait kegiatan itu. Padahal media-media yang ada di Maluku melaksanakan tugas jurnalistik selama proses pemilu dalam setiap tahapannya.

LBH menyoroti sikap KPU Maluku dalam pemberian informasi. Pembatasan itu dinilai sama hal dengan menutup akses informasi publik. “Kami minta KPU Maluku hargai lembaga pers. Tidak boleh batasi. Dari laporan ada tiga hal penting,” lanjut Iqbal.

Selain soal pembatasan peliputan juga adanya kesulitan mengakses data dan informasi dari KPU serta transparansi anggaran KPU. LBH menekankan, semua media berhak atas peliputan informasi untuk kemudian disebarluaskan. Itu dijamin dalam undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 6.

BACA JUGA :  SEKUM MUI Maluku Tutup Usia

Iqbal membandingkan dalam proses penyelenggaraan pemilu di Aceh dan Palu justru lebih terbuka. Lembaga pers di dua kota itu mendapat keleluasaan menghimpun data dan informasi yang wajib diketahui publik. “Tapi kenapa Maluku tidak demikian. Kami surati dewan pers untuk diberi tembusan,” jelas dia. Laporan kejadian di Maluku ini bakal mendapat tembusan langsung oleh Dewan Pers RI pada KPU RI, Bawaslu RI dan Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu melalui pesan singkat Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun menerima baik laporan ke LBH Pers. Namun Rivan mengatakan pihaknya sama sekali tidak membatasi peliputan media saat pertemuan di Hotel Santika itu.

“Beta sebagai ketua KPU Maluku sampaikan terimakasih telah diingatkan dan dikontrol oleh LBH Pers Ambon untuk semakin menguatkan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tulis Rivan, Kamis (11/4/2019). (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.