TERASMALUKU.COM – Hari pencoblosan esok Rabu (17/4) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kementrian tenaga kerja pun telah menerbitkan surat edaran (SE) sesuai keputusan presiden. Yakni pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suara mereka. Mereka pun berhak atas upah jika harus masuk kerja.
Itu berarti tidak ada aktifitas pekerjaan selain mendatangi TPS untuk memberikan hak suara. Memang ada beberapa instansi dan lembaga tertentu yang memberlakukan sistem masuk kerja setengah hari.
Namun pekerja selain itu mendapat kesempatan libur sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari libur Nasional yang ditetapkan pada 8 April 2019.
Menanggapi keputusan itu Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri pun menerbitkan surat edaran sehari setelah penetapan, 9 April 2019. Surat edaran ditunjukkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada pihak terkait di daerah.
Hanif dalam SE menegaskan agar para pengusaha di daerah memberikan kesempatan bagi pekerja datang ke TPS dan memberikan hak suara pada hari H. “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Hanif.
Namun apabila pada hari tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha yang mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Kalau pekerja atau buruh bekerja pada hari pemungutan suara maka wajib menerima upah lembur,” tegasnya. Mereka yang bekerja pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak yang biasa diterima pekerja atau buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut Hanif pun memberi tembusan surat langsung kepada Presiden RI, Wakil presiden RI, menteri Kabinet kerja, Ketua Umum DPN APINDO dan Pemimpin Konfederasi serikat Pekerja dan serikat Buruh. (PRISKA BIRAHY)